Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Tolak Serahkan Tiga Tersangka Simulator ke KPK
Oleh : miol/si
Sabtu | 04-08-2012 | 15:07 WIB

JAKARTA, batamtoday - Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kendaraan roda dua dan empat untuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri kian memanas.



Kedua instansi itu seolah berebut barang bukti. Barang bukti yang disita KPK dari Kantor Korlantas ada di KPK, tetapi dijaga polisi. Begitu pula tiga tersangka versi KPK di bawah penguasaan Polri karena ketiganya juga merupakan tersangka versi polisi dalam kasus yang sama.

"Polri tidak akan menyerahkan tiga tersangka itu ke KPK," kata Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, di Mabes Polri, kemarin.

Tiga tersangka itu ialah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek simulator senilai Rp198 miliar itu, kemudian Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang (pemasok simulator), dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai pemenang tender.

Selain tiga orang tersebut, KPK juga menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Sementara itu, Polri menetapkan lima tersangka, yakni selain tiga tersangka sama dengan KPK, juga menetapkan AKB Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo sebagai tersangka.

Sutarman mengancam akan menyita barang bukti jika KPK tidak mematuhi kesepakatan yang menyebutkan bahwa barang bukti digunakan bersama-sama.

"Terserah mau disimpan di KPK atau di mana, tetapi kalau sharing tidak diizinkan, ya kita sita,'' ujar mantan Kapolda Kepulauan Riau ini yang kini menjadi jenderal bintang tiga itu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menambahkan, Polri mengklaim telah mengantongi dokumen sebagai barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi kendaraan roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri. Oleh karena itu, Polri tidak gentar meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 kardus dokumen dari kantor Korlantas.

"Tidak masalah di KPK, Kita juga ada dokumennya," kata Boy Rafli.

Menurut dia, barang bukti tersebut sudah berada di penyidik sebelum KPK menggeledah Kantor Korlantas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Oleh karena itu, Polri yakin dapat mengusut kasus tersebut dengan barang bukti yang ada.

Sikap Kabareskrim itu dikritik Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana. Dia meminta Presiden Yudhoyono segera memerintahkan Polri agar mematuhi UU KPK dan menyerahkan kasus simulator ke KPK. Perintah Presiden kepada Polri sebagai bawahannya untuk mematuhi UU KPK bukanlah intervensi hukum.


Sebelumnya,  pada kesepakatannya, KPK setuju akan menggunakan bersama-sama barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi kendaraan untuk ujian SIM. Barang bukti itu akan digunakan secara bergantian dan disimpan di sebuah tempat yang kedua belah pihak sama-sama memegang kuncinya.

"Terserah mau disimpan di KPK atau di mana terserah, tetapi kalau sharing tidak diizinkan ya kita akan melakukan penyitaan. Kalau melakukan penyitaan kita juga bisa menerapkan pasal 21 karena kita juga melakukan penyidikan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta

Rapat bersama

Dalam menanggapi hal itu, pimpinan KPK menggelar rapat mendadak, kemarin, untuk membahas pernyataan Komjen Sutarman yang menegaskan KPK melanggar nota kesepahaman dengan Mabes Polri dan mengancam menyita barang bukti yang disita KPK dari Kantor Korlantas.

Rapat tersebut baru berakhir menjelang pukul 21.00 WIB. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, pimpinan KPK sepakat menggelar rapat dengan pimpinan Polri. Ia berharap dalam pertemuan itu ketidaksepahaman antara Polri dan KPK dapat diurai.

"Pertemuan nanti juga membahas teknis dan proses joint investigation (Polri dan KPK)," ujarnya.

Johan membantah Polri tidak bisa mengakses barang bukti yang ada di KPK.

Di sisi lain, Presiden Yudhoyono meminta KPK dan Polri bersinergi menangani kasus simulator. "Presiden telah memerintahkan Menko Polhukam segera berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK agar KPK dan Polri bersinergi dalam penanganan kasus itu," kata Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Istana Presiden, Jakarta, kemarin.