Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guntur Laksana, Penyelundup CPMI Ilegal dari Pelabuhan Harbour Bay Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 21-09-2022 | 11:28 WIB
lundup-CPMI.jpg Honda-Batam
Guntur Laksana bin Imam Sentot, penyelundup CPMI ilegal dari Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, saat dituntut 4 tahun penjara di PN Batam, Selasa (20/9/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Guntur Laksana bin Imam Sentot, penyelundup calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Kota Batam, yang ditangkap di Hotel Pendawa Lima, Pelita, beberapa waktu lalu, akhirnya dituntut 4 tahun penjara.

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha di hadapan ketua majelis hakim, Setyaningsih didampingi Yudith dan Sapri Tarigan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/9/2022).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyampaikan perbuatan terdakwa Guntur Laksana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal keluar negeri.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Guntur Laksana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa Immanuel yang menggantikan jaksa Tri Yanuarty Sembiring, pada saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana badan, kata Nuel, terdakwa Guntur juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. "Apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Nuel, sapaan akrab jaksa Immanuel Baeha.

Sebelum menuntut terdakwa, kata dia, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan, sebutnya, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mengancam nyawa para PMI selama bekerja di luar negeri serta akibat perbuatannya para CPMI (korban) mengalami kerugian hingga puluhan juta Rupiah serta perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dikatakan jaksa Nuel, dalam perkara ini, Guntur Laksana telah terbukti melakukan tindak pidana setiap orang secara teroganisir yang membawa warga negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi.

"Menyatakan terdakwa Guntur Laksana telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Nuel.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada intinya meminta keringanan hukuman. "Yang mulia, saya sangat menyesal. Saya mohon keringanan hukuman lantaran masih memiliki tanggungan keluarga. Bahkan, Isteri saya saat ini sedang hamil," pinta terdakwa Guntur dengan suara terbata-bata.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Tri Yanuarty, mengatakan terdakwa Guntur Laksana harus menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri secara ilegal.

Tri menjelaskan, kasus penyelundupan CPMI ini berhasil terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan 6 orang CPMI yang hendak diberangkatkan terdakwa Guntur ke luar negeri melalui Pelabuhan Harbour Bay, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, sekira bulan Juli 2022 lalu.

"Setelah mengamankan para CPMI itu, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Guntur Laksana di Hotel Pandawa Lima Pelita, Kota Batam yang digunakan sebagai tempat penampungan para calon PMI," terang jaksa Tri.

Setelah penangkapan itu, sambungnya, diketahui bahwa terdakwa Guntur dalam melakukan aksinya tidak memiliki PT yang terdaftar secara khusus untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

Pada saat diamankan, lanjutnya, para CPMI tersebut tidak memiliki kompetensi, perjanjian kerja, visa kerja, maupun dokumen yang dipersyaratkan. Adapun dokumen yang dimilik oleh keenam CPMI tersebut hanya paspor, tiket kapal laut Batam-Malaysia dan sertifikat vaksin dosis 3.

"Keenam CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia hanya menggunakan paspor pelancong atau turis," pungkasnya.

Editor: Gokli