Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Membaca Arah Dukungan Pengesahan RKUHP
Oleh : Opini
Senin | 19-09-2022 | 13:56 WIB
A-RUU-KUHP8.jpg Honda-Batam
Ilustrasi RKUHP. (Foto: Ist)

Oleh Kurnia Sandi

RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) akan segera disahkan dan didukung penuh oleh berbagai pihak. Mereka ingin agar KUHP versi baru segera diresmikan, agar mengamankan masyarakat dari segala jenis tindak kejahatan pidana.

Indonesia adalah negara hukum dan memiliki berbagai Undang-Undang. Adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan buku besar sebagai rujukan hukum pidana di negeri ini. Sayangnya belum banyak orang yang tahu bahwa KUHP merupakan hukum warisan Belanda di era penjajahan 100 tahun lalu, sehingga sudah tidak relevan lagi.

Oleh karena itu pemerintah membuat RKUHP yang akan disahkan menjadi KUHP versi baru, sehingga akan memperbaiki aturan hukum pidana di Indonesia. Masyarakat mendukung RKUHP agar kehidupan rakyat lebih baik lagi dan tidak terkena kejahatan pidana.

Ketua DPP Asosiasi Advokat Indonesia, Ranto Simanjuntak mengatakan, dukungannya terhadap pengesahan RKUHP. Menurutnya, DPR RI harus segera meresmikan RKUHP menjadi KUHP. Penyebabnya karena RUU ini akan menekan tindak pidana di masyarakat.

Dalam artian, RKUHP akan mencegah berbagai kejahatan pidana di masyarakat. Misalnya pada kasus pemerkosaan. Hukuman yang menanti tersangka kasus ini adalah penjara selama 12 tahun. Jika ada hukuman seberat ini maka akan membuat orang tidak akan melakukan perbuatan amoral tersebut.

Ada banyak lagi jenis tindak pidana di masyarakat dan akan dicegah oleh RKUHP. Tindak pidana wajib dicegah agar kehidupan warga jauh lebih baik. Perdamaian pun akan tercipta, karena semua orang tidak takut akan resiko terkena kejahatan pidana, karena terlindungi oleh RKUHP.

Ranto melanjutkan, RKUHP harus segera disahkan karena mengikuti kehidupan masyarakat yang serba digital. Dalam artian, saat ini sudah masuk di era teknologi informasi dan RKUHP yang akan menjadi KUHP versi baru, akan mencegah berbagai tindak kejahatan di dunia maya.

Dalam RKUHP Pasal 437 dan 443 dijelaskan bahwa ada larangan pencemaran nama baik dan hinaan di dunia maya, dan pelakunya diancam hukuman selama 9 bulan penjara. Pasal-pasal ini sangat penting karena saat ini internet menjadi ajang 'perang', di mana membully dan menghina orang lain dianggap sesuatu yang wajar. Padahal ini adalah perbuatan yang amoral dan tidak bisa dibiarkan.

Pencemaran nama baik dan hinaan di dunia maya biasanya marak terjadi ketika jelang pemilu. Pemerintah berusaha keras untuk mencegah terjadinya black campaign, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Oleh karena itu RKUHP secara tegas mengaturnya.

Sementara itu, pemuka agama Romo Antonius Benny mendukung penuh pengesahan RKUHP sesegera mungkin. Alasannya karena KUHP versi lama tidak berlandaskan Pancasila, karena di buat di masa penjajahan Belanda. Jika KUHP yang digunakan adalah yang lama maka akan terjadi penindasan rakyat, seperti dulu di era pra kemerdekaan.

Pencegahan harus dilakukan agar suatu UU mengatur kemaslahatan rakyat, bukan untuk menindas rakyat jelata. Oleh karena itu RKUHP wajib diresmikan, agar KUHP versi lama direvisi dan menguntungkan semua warga negara Indonesia.

Romo Benny menambahkan, ia mendukung RKUHP karena ada pasal pelarangan penghinaan simbol-simbol negara. Menurutnya, menghina simbol negara sama saja dengan menghina negara dan bangsa Indonesia.

Pelarangan penghinaan terhadap simbol-simbol negara seperti Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR RI amat wajar karena mereka sangat sakral dan tidak boleh diejek seburuk-buruknya.

Selain melanggar hukum negara, penghinaan ini juga melanggar hukum negara. Bukankah Nabi bersabda 'berkata-katalah yang baik atau diam!' Jangan ada orang yang berkata buruk lalu menghina seenaknya sendiri.

Syukron Jamal, Direktur Eksekutif JMM, menyatakan bahwa pengesahan RKUHP penting dilakukan, karena KUHP sekarang tidak mengikuti perkembangan zaman. Juga belum mengakomodir hukum adat yang ada di Indonesia.

Dalam RKUHP ada pasal mengenai living law alias hukum adat, yang berlaku dan jika ada orang yang melanggarnya akan mendapat hukuman setimpal. Hukum adat dimasukkan dalam RKUHP karena Indonesia adalah negara dengan kekayaan adat-istiadat, dan masih banyak masyarakat yang menjunjung tinggi adat daerahnya masing-masing. Masuknya hukum adat di RKUHP sangat didukung oleh masyarakat adat di Indonesia.

Hukum adat tidak perlu ditakuti karena akan menjaga ketertiban di suatu daerah dan meminimalisir kekacauan. Misalnya ketika ada suatu rumah adat maka pengunjungnya harus meneysuaikan diri, dengan berpakaian sopan dan berkelakuan baik. Hukum adat akan menjaga kebudayaan dan kekayaan adat di Indonesia.

Berbagai pihak mendukung penuh pengesahan RKUHP menjadi KUHP versi baru. Mereka menyetujui agar RKUHP segera diresmikan, karena akan mengatur hukum pidana di Indonesia, dan mengikuti dinamika masyarakat yang hidup di era teknologi informasi. RKUHP bukan belenggu, melainkan cara agar rakyat Indonesia menjalani kehidupan dengan lebih tertib.*

Penulis adalah kontributor Persada Institute Jakarta