Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang

Pengadilan Tinggi Riau Kuatkan Vonis atas Terdakwa Fadil
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 03-08-2012 | 17:49 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau di Pekanbaru menyatakan menolak upaya banding terdakwa Fadil dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, yang menghukum terdakwa Fadil lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar kerugian negara Rp1,08 miliar lebih, atas korupsi UUDP-APBD 2010 di Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.


Putusan banding Hakim Pengadilan tinggi Riau dengan nomor 07.Pidsus/2012/PTR disidangkan oleh Majelis Hakim Tinggi Tipikor Riau Abdul Rochim SH, MH, dengan anggota Rustam Idris dan Eddyman Naibaho di PT Riau, dan diterima PN Tanjungpinang pada Senin (30/7/2012) lalu. 

Humas PN Tanjungpinang T. Marbun SH, mengatakan dalam putusannya Majelis Hakim Tinggi Tipikor Riau menyatakan menolak upaya banding yang diajukan terpidana Fadil, dan menguatkan putusan PN Tanjungpinang yang menghukum terdakwa Fadil dengan hukuman 5 tahun penjara.
 
"Atas diterimanya putusan Banding PT Riau ini, pihak PN akan segera mengirimkan putusan ini ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang serta kuasa hukum terdakwa guna dilakukan tindak lanjut," kata Marbun.

Sebagaimana dalam putusan majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang sebelumnya, Terdakwa Fadil yang merupakan mantan bendahara pembantu setdako Tanjungpinang, divonis 5 tahun penjara denda denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,08 miliar atau kurungan enam bulan penjara. 

Putusan Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Sri Endang Ampera Wati ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa Fadil selama 3 tahun penjara atas terbuktinya dakwaan primer JPU melanggar pasal 2 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dalam fakta pemeriksaan saksi di persidangan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Sri Endang Ampera Wati dan dua hakim adhoc lainnya juga menyatakan kalau dalam korupsi Rp1,08 miliar UUDP-APBD Kota Tanjungpinang, tidak hanya dilakukan sendiri oleh terpidana Fadil, tetapi juga ikut melibatkan M. Yasin selaku PPK, M. Rasid selaku BUD serta mantan Plt. Sekdako Tanjungpinang Gatot Winoto selaku Pengguna Anggaran (PA).