Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Komitmen Lindungi Data Pribadi, Aksi Bjorka Dinilai 'Menguntungkan'
Oleh : Irawan
Selasa | 13-09-2022 | 16:36 WIB
dave_laksono_henri_subiakto_b.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno (kanan) dan Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sebuah produk hukum, merupakan bentuk komitmen DPR RI dalam rangka memberikan perlindungan data pribadi bagi warga negaranya.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno dalam Forum Legislasi bertajuk 'Pengesahan RUU PDP, Komitmen DPR Lindungi Data Pribadi' yang digelar di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Dave mengatakan, RUU PDP adalah keberhasilan Anggota DPR RI di Panitia Kerja (Panja) yang memperjuangkannya kurang lebih 2 tahun. Menurutnya, sekarang ini hanya tinggal menunggu waktu akan diselesaikan sebelum pelaksanan pertemuan G-20 mendatang.

"Sudah diputuskan di tahap satu, tinggal tunggu dijadwalkan di tahap dua, untuk diputuskan di Paripurna dan bisa segera di Undang-Undangkan oleh Presiden. Dan ini adalah suatu kemajuan dan keberhasilan," ujar Dave Laksono.

Akan tetapi, menurut dia, bukan berarti hanya selesai diundangkan dengan hanya memberikan kekuasaan ataupun otoritas hukum kepada pemerintah, untuk melakukan sejumlah pengamanan-pengamanan.

Yang lebih penting, lanjutnya, pemerintah perlu membangun jaringan yang lebih kuat, aman, protokol yang lebih tegas dan yang di gunakan di semua Kementerian/Lembaga ataupun instansi swasta, khususnya PSE-PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik, yang menjadi pengampu akan data pribadi.

"Mengapa demikian? Karena selama aturannya, Kepmennya, Perpresnya atau program pemerintahnya itu tidak dibuat dan tidak di-update dengan teknologi terkini, juga pemerintah tidak melakukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga ataupun juga intansi pendidikan untuk merekrut, membina, menciptakan program baru, pastinya akan terus terjadi kebocoran ini," tuturnya seraya menekankan perlunya ketegasan dengan kejelasan dari pemerintah.

"Karena di hari yang sama dapat bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," imbuhnya.

Aksi Bjorka Menguntungkan
Sementara itu, dalama kesempatan yang sama, Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto, aksi hacker Bjorka yang melakukan peretasan sejumlah data pejabat Indonesia, adalah momentum bagi penegak hukum untuk bisa menangkap dan menindak si pelaku pembocor data pribadi.

Dikatakan Hendri, isu nasional mengenai hacker Bjorka sebenarnya menguntungkan lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), atau minimal DPR RI sepakat, bahwa RUU PDP harus segera diundangkan lebih cepat.

"Jangan sampai orang-orang seperti Bjorka semakin banyak dan semakin berkembang di negeri ini. Kita kan enggak tahu apakah Bjorca itu betul-betul seorang hacker dari luar atau sebaliknya. Kalau (Bjorka) dari luar syukur, berarti musuh kita dari luar. Tapi jangan-jangan dia dari dalam, dan jangan-jangan kerjasama dengan yang data-datanya dianggap sebagai bocor?" sebutnya.

Kalau itu terjadi, lanjut Henri, berarti ada persoalan sumber daya manusia (SDM) di dalam, juga ada persoalan tidak loyal, juga persoalan terkait dengan moralitas.

Apalagi menurut dia, cyber scurity itu bukan ditentukan oleh teknologi yang dikuasai, bukan pula hanya prosedur sistemnya harus bagus, tetapi tidak kalah penting adalah SDM-nya, humannya, juga manusianya.

"Kalau manusianya tidak bermoral suka membocorkan kepada temannya, apalagi ada motif-motif politik, hancur cyber scurity kita," kata dia seraya menyebut bahwa di Indonesia problem human ini yang kadang-kadang baik di pemerintahan, di lembaga-lembaga masih ada yang tidak loyal kepada negara, masih ada yang bisa cari keuntungan-keuntungan pribadi.

Karenanya, mumpung mau menetapkan UU PDP, sekaligus tantangan bagi penegak hukum, para ahli-ahli yang ada di pemerintah bagaimana agar UU tersebut tidak hanya berlaku untuk di Indonesia, tapi juga berlaku di teritorial yang lain atau negara lain, demikian kata Hendi Subiakto.

Editor: Surya