Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Nongsa Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Curat ke Kejari Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 13-09-2022 | 16:20 WIB
tersangka-curat1.jpg Honda-Batam
Tersangka kasus curat di Kawasan Sambau Nongsa. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Nongsa telah mlimpahkan berkas tersangka Yatim yang terjerat kasus curat di kawasan Sambau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan, pelimpahan tahap II berkas perkara atas nama tersangka Yatim telah berlangsung pada awal September 2022 lalu.

"Berkas perkaranya sudah tahap II ke Kejari Batam 5 September 2022 lalu," kata Yudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu M. Rizky Saputra, Selasa (13/9/2022).

Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 5 Juli 2022 lalu sekira Pukul 08.00 WIB ketika korban berinisial DR berada di simpang empat pos security Nakula Keluragan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Ketika itu korban akan pergi bekerja dan diantar oleh suaminya ke tempat kerjanya di NPM Sambau. Tiba-tiba saja datang pelaku Yatin dengan menggunakan sepeda motor dari arah belakang langsung mendekati korban dan langsung merampas tas laptop yang saat itu berada di pangkuan korban. Korban sempat menahan tas tersebut namun karena pelaku menarik dengan kuat dan motor korban hampir terjatuh, pelaku pun berhasil mengambil tas milik korban," ujarnya.

Selanjutnya, pada 7 Juli 2022 pihaknya mendapati informasi keberadaan tersangka Yatin dan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu M. Rizky Saputra langsung turun ke lokasi di kawasan Kavling Nongsa dan berhasil menangkap tersangka Yatin.

"Ketika dilakukan penangkapan pelaku langsung mengakui perbuataannya dan langsung menunjukan barang-barang hasil curian," tegasnya.

Atas tindakan itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion, satu buah jaket, satu tas hitam merk Lenovo, satu buah helm, sepasang sepatu milik Yatin, satu unit laptop merk HP, yang tunai Rp 200 ribu.

"Atas tindakan itu, tersangka Yatin dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.

Editor: Yudha