Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Lahan di Indunsuri Tak Ada Titik Temu
Oleh : Harjo/Dodo
Jum'at | 03-08-2012 | 14:55 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Sengketa lahan antara Zainul Amri Siregar dan pihak Suripto, yang merasa sama-sama memiliki lahan seluas 11 hektar di jalan Indunsuri, diharapkan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun, walaupun sudah difasilitasi oleh Camat Bintan Utara (2/8/2012) kemarin, namun antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan.


Demikian disampaikan oleh Camat Bintan Utara Dahlia Zulfa kepada batamtoday melalui ponselnya, Jumat (3/8/2012). Dahlia mengatakan masing-masing pihak memang tidak ada kata sepakat, pihak Surif atau Suyatno memang meminta diselesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak Zainul Amri memilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum. 

“Pihak Surif hanya memiliki foto kopi surat kepemilikan. Sementara Zainul Amri, memiliki surat asli walau pun masih berbentuk Alashak. Selain itu, pihak Zainul memang memilih untuk penyelesaian melalui jalur hukum dan sudah menyiapkan pengacara dari Angkatan Laut (AL),” ungkap Dahlia. 

Dikatakan Dahlia, terkait sengketa lahan tersebut pihak kecamatan memang sudah melakukan kroscek, dimana pihak Surif yang mungkin karena sudah berusia lanjut, makanya sudah banyak hal yang lupa. Dimana dalam surat kepemilikan yang masih ditandatangani oleh kepala kampung, tidak ada surat aslinya.
 
Selain itu, pernah dibuat surat ketarangan kalau surat aslinya hilang akibat kebakaran, sayangnya surat tersebut dibuat setelah 10 tahun dari kejadian yaitu kejadian tahun 1992 dan dibuatkan surat kebakaran dari Desa Batang Jambi pada tahun 2002. 

“Begitu juga pada tahun 1982, diketahui antara pihak Surif dan Zainul Amri juga sudah pernah difasilitasi oleh Kauno yang menjadi lurah saat itu, namun dari saat itu juga permasalahan lahan ini tidak ada titik temunya,” terangnya. 

Karena tidak adanya titik temu, kata Dahlia, maka secara otomatis permasalahan lahan tersebut tetap bermuara pada jalur hukum. “Kita sudah coba faslitasi, karena tidak ada titik temu, maka hal tersebut tentu sudah menjadi hak kedua belah pihak,” imbuhnya. 
  
Terkait berita sebelumnya, AKP Rionald T Simanjuntak, di Mapolres Bintan, mengatakan kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 11 hektar yang dilaporkan oleh Zainul Amirudin, beberapa waktu lalu masih dalam penanganan penyidik.

Dalam kasus tersebut, ada tiga orang terlapor diantaranya Surif, Hasim dan Saidi, namun dalam pemeriksaan awal ketiga terlapor juga memegang SKT yang dikeluarkan pada tahun 1980, sementara itu pelapor sendiri memegang SKT yang dikeluarkan pada tahun 1991.

Rionald mengatakan, terkait masalah sengketa lahan tersebut pihaknya mash terus melakukan pendalaman terkiat dengan kasus tersebut. Dimana, katanya, terlapor sudah datang berdasarkan surat panggilan, walau pun yang datang bukan terlapor langsung melainkan keluarganya.