Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Komisi III DPRD Batam Gelar RDP Terkait Izin Berlayar MT Sea Tanker II
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 06-09-2022 | 19:12 WIB
PH1.jpg Honda-Batam
uasa Hukum PT Davina Sukses Mandiri Effendi Sekedang (kanan) didampingi perwakilan PT Davina Sukses Mandiri, Bagus Bintoro. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Kota Batam akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan yang terjadi antara PT Davina Sukses Mandiri selaku pemilik kapal MT Sea Tanker II dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam pada Rabu (7/9/2022) besok.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PT Davina Sukses Mandiri, Effendi Sekedang saat ditemui di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (6/9/2022).

Effendi menerangkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan dilaksanakannya RDP oleh Komisi III DPRD Kota Batam terkait dinilai lambatnya proses pengeluaran surat izin berlayar kapal MT Sea Tanker II oleh KSOP Khusus Batam.

"Besok akan dilakukan RDP antara PT Davina Sukses Mandiri selaku pemilik kapal MT Sea Tanker II dengan KSOP Khusus Batam di Komisi III DPRD Batam," kata Effendi didampingi perwakilan PT Davina Sukses Mandiri, Bagus Bintoro.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan tersebut bermula ketika telah dikeluarkannya berita acara serah terima kapal MT Sea Tanker II dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada PT Davina Sukses Mandiri.

Lanjut Effendi, atas dikeluarkannya berita acara yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku itu, pihaknya melakukan pengurusan administrasi, beberapa diantaranya yakni pembayaran PNPB yang dipungut dari BP Batam.

"Namun dengan bergulirnya waktu, kapal ini tidak diterbitkan surat persetujuan berlayarnya dari KSOP Khusus Batam, alasannya karena PT Davina Sukses Mandiri dilaporkan melakukan tindak pidana dan kasusnya tengah berjalan di Polda Kepri," ujarnya.

Hal ini dinilai janggal dan sangat merugikan pihak PT Davina Sukses Mandiri, karena menurutnya KSOP Khusus Batam harus bekerja sesuai kewenangannya dan Polri juga harus melasanakan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

"KSOP Khusus Batam kan bekerja sesuai kewenangannya dan Polri juga bekerja dengan kewenangannya, tapi kenapa saat akan mengeluarkan surat izin berlayar harus bertanya dulu ke pihak kepolisian. Ini aneh karena pihak kepolisian juga mengirimkan surat jawaban ke KSOP Khusus Batam dan di surat jawaban itu jelas bahwa masalah ini masih dalam tahap penyelidikan. Tapi kenapa KSOP Khusus Batam masih juga kekeh tidak mau mengeluarkan surat persetujuan berlayar," tegasnya.

Karena penundaan itu, ia juga mengungkapkan bahwa PT Davina Sukses Mandiri mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 3 miliar. Atas hal itu, pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan gugatan kepada KSOP Khusus Batam atas perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian dengan nilai fantastis itu.

"Karena penyelidikan itu tidak ada batas waktunya, kalau penyidikan memang ada batas waktunya, jadi sampai kapan kita digantung seperti ini. Harapan saya KSOP Khusus Batam dapat berlaku adil dalam mendukung perkembangan perekonomian di Indonesia karena kapal ini direncanakan akan doking ke Surabaya secepatnya," ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga berharap KSOP Khusus Batam dapat menerbitkan surat izin berlayar kapal MT Sea Tanker II dan mengikuti aturan Undang-Undang yang berlaku.

"Jika UU mengizinkan ya izinkan, kalau tidak ya jangan diizinkan. Kalau untuk komisi III DPRD Batam, besok harapan kami dapat memberikan fungsinya sebagai pengawas di lingkup pemerintahan," tutupnya.

Editor: Yudha