Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Belum Tahu Soal Gugatan PT Nindya Karya
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 02-08-2012 | 18:43 WIB
Soerya-Respationo.gif Honda-Batam
Wakil Gubernur Provinsi Kepri Soerya Respationo.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Wakil Gubernur Provinsi Kepri Soerya Respationo mengaku belum mengetahui dan mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas gugatan PT Nindya Karya dalam hal pembayaran dana kelebihan progres pengerjaan proyek pembangunan Jembatan I Pulau Bintan-Pulau Dompak.


Hal itu dikatakan Soerya Respationo kepada batamtoday saat dikonfirmasi tanggapannya terkait gugatan perdata tersebut, Kamis (2/8/2012).

"Pada intinya, sampai saat ini kami belum mengetahui adanya gugatan itu. Namun jika hal itu memang benar, pemerintah akan tetap taat pada hukum yang berlaku dan akan menghadiri sidang gugatan yang diajukan pihak kontraktor," kata Soerya.

Mengenai subjek dan pokok guggatan perkara, Soerya menimpali, apapun materi maupun gugatan yang didalilkan kontraktor harus dapat dibuktikan. Dan jika memang mengenai sisa pembayaran progres proyek, agar dibuktikan di pengadilan dan kalau sudah ada putusan, harus sama-sama mematuhi.

Demikian juga gugatan garansi bank yang diajukan, apabila disita tentu ada dasarnya, termasuk juga penghentian serta pemutusan kontrak yang dilakukan. "Intinya mari sama-sama kita lihat, dan harus tetap mentaati putusan pengadilan," sebutnya.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, PT Nindya Karya menggugat Pemerintah RI c/q Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Bank Mandiri Tbk sebesar Rp92,3 miliar ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang menuntut pembayaran sisa progres pengerjaan dan jaminan proyek pembangunan Jembatan I Pulau Bintan-Pulau Dompak.

Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum PT Nindya Karya, Nengah Sujana SH dan Muliawan Widjaja SH dari Kantor Pengacara Advokat Nengah Sujana & Partners ke PN Tanjungpinang degan nomor perkara perdata 38/PDT.G/2012/PN.Tpi, yang diterima Panitera Perdata, pekan lalu.

Panitera Muda Perdata PN Tanjungpinang, Marni Havni SH, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan PT Nindya Karya kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan Bank Mandiri tersebut, atas sisa pembayaran progres kerja kontrak proyek pembangunan jembatan Pulau Bintan-Pulau Dompak yang menelan dana Rp244,585 miliar.

Selain sisa dana pada progress pekerjaan, PT Nindya Karya melalui pengacaranya juga menggugat Bank Mandiri atas jaminan proyek berupa garansi bank senilai Rp12,188 miliar lebih dan tuntutan kerugian atas pokok perkara senilai Rp92,312 miliar. 

Sidang gugatan sendiri direncanakan mulai digelar pada 5 Agustus 2012 mendatang dengan agenda menyerahkan materi gugatan.