Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Merk Makanan di Batam Terdaftar di HKI
Oleh : ocep
Kamis | 02-08-2012 | 15:16 WIB

BATAM, batamtoday - Puluhan merk makanan di Batam sudah terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kedepan, diharapkan akan lebih banyak hasil produksi di Batam yang sudah didaftarkan.


Demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat Promosi, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Sri Lastami.

"Pengurusan itu penting karena terkait dengan hak kekayaan intelektual," katanya di Batam, Kamis (2/8/2012).

Disampaikannya, biaya pendaftaran sampai keluar hak patennya, murah, cuma Rp600ribu dan berlaku 10 tahun.

Terkait dengan waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan hak paten, verifikasi sampai ijin keluar, sekitar 15 bulan, termasuk didalamnya waktu untuk masa sanggah, jika ada klaim dari pihak lain.

"Dari pertama sampai selesai verifikasi dan pengumuman 15 bulan," sambungnya.

Dia mengingatkan, pentingnya diurus HKI, sehingga tidak diklaim pihak lain. Terkait dengan syarat dan ketentuan pengurusan HKI ini, dapat diweb situs www.dgip.go.id.

"Kami akan mengumumkan di web situs kami dan ada masa sanggah bagi masyarakat," katanya.

Ditanya puluhan makanan yang sudah memiliki hak paten di Batam, diakui tidak ingat semua. Dia hanya menyebut beberapa diantaranya, seperti warung Lamongan, Soto Medan dan lainnya.

"Yang lain silahkan menyusul dan tidak perlu harus langsung ke HKI. Bisa melalui Kemenkum HAM di konter pelayanan hukum di SPC Batam Centre," imbuhnya.