Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuras Isi ATM Majikan, ART di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 02-09-2022 | 08:04 WIB
A-MALING-ATM-MAJIKAN.jpg Honda-Batam
ART berinisial MA saat melakukan aksinya menguras isi ATM majikanya sendiri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wanita berinisial MA Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Tajungpinang diamankan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, karena terbukti mencuri ATM serta menguras isi di dalammya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, terungkapnya kasus ini, pada Rabu (24/8/2022) lalu. Saat itu anak korban menginginkan buku tabungan sudah lama tidak diprint.

"Saat itu korban langsung mengambil buku tabungan di dalam kotak plastik, yang terletak di atas rak buku dan ternyata tidak ada. Keesokan harinya ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan kartu ATM yang hilang dan dicek ternyata ada penarikan yang uang di kedua rekening tersebut, tanpa sepengetahuan korban," tutur Awal, Jumat (2/9/2022).

Diketahui, isi dari tabungang korban yang hilang sekitar Rp 120 juta. Melihat kondisi itu, korban langsung membuat laporan polisi, di Mapolresta Tanjungpinang.

Pada hari Kamis (1/9/2022) sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan, terkait tindak pidana pencurian. Ternyata, pelaku mencuri uang milik korban melalui ATM korban.

"Tim sudah mendapatkan identitas pelaku pencurian tersebut yang berinisial MA, tak lain bekerja di rumah milik korban sebagai ART," kata Awal.

Hingga pada pukul 17.30 tim yang dipimpin Kanit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, IPDA Wira Pratama langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Kemudian setelah dilakukan penangkapan Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian setelah dilakukan Interogasi, terhadap pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya," pungkas Kasat Resrim Polresta Tanjungpinang.

Editor: Dardani