Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung RI Sita Dua Kapal Milik Tersangka Surya Darmadi di Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 01-09-2022 | 10:36 WIB
kapal-korup.jpg Honda-Batam
Dua kapal milik Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp 78 triliun yang disita Kejagung RI di Perairan Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita sejumlah aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi --yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

Teranyar, dua kapal milik Surya Darmadi yang berada di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), disita Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

"Kemarin, Rabu (32/8/2022), tim penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan dua kapal milik tersangka Surya Darmadi di perairan Batam, tepatnya di daerah Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Kamis (1/9/2022).

Kedua kapal yang disita, kata Aji, masing-masing kapal Royal Palma IV dan kapal Royal Palma 21. Penyitaan kedua kapal itu, kata dia, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/TipikorTanjungpinangKelasIANomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PNTpg tanggal 24 Agustus 2022.

Aji menjelaskan, penyitaan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi adalah untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

Setelah melakukan penyitaan, kata Aji, kedua kapal tersebut kini dititipkan di pelabuhan milik Badan Pengusahaan (BP) Batam, yakni di pelabuhan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. "Kedua kapal yang disita, merupakan kapal jenis Tugboat dan Tongkang. Keduanya kini dititipkan di pelabuhan Kabil," tegas Aji.

Dalam melakukan penyitaan ini, tim penyidik dari Jampidsus Kejagung RI didampingi pihak Kejari Batam (Kasipidsus dan Kasi Intel) dan Polisi Militer (PM) serta Karo Hukum Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Editor: Gokli