Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menelaah Dua Arah Penyusunan RKUHP
Oleh : Opini
Rabu | 31-08-2022 | 09:32 WIB
A-RUU-KUHP4.jpg Honda-Batam
Ilustrasi RUU KUHP. (Foto: Ist)

Oleh Alfisyah Dianasari

RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) akan disusun dari dua arah, dalam artian rakyat juga bisa membaca dan memberi masukan pada rancangan undang-undang tersebut.

 

Jika rakyat boleh memberi masukan dan pemerintah mengajak untuk diskusi, maka pemerintah sedang menegakkan demokrasi di Indonesia. Setelah berdiskusi maka seluruh rakyat Indonesia diharapkan akan menyetujui isi dari RKUHP.

Pemerintah akan merevisi KUHP karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah terlalu tua usianya. Berbagai pasal dalam KUHP merupakan serapan dari hukum Belanda saat mereka masih menjajah Indonesia, sehingga usia KUHP sudah lebih 100 tahun. Revisi KUHP wajib dilakukan karena harus mengikuti perkembangan zaman dan dinamika di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa RKUHP akan segera disahkan. Mahfud juga menyampaikan pesan dari Presiden Jokowi bahwa Kementerian dan Lembaga terkait akan segera berdiskusi dengan mahasiswa, Ormas, akademisi, dan pihak-pihak lain.

Dalam artian, Presiden Jokowi meminta agar ada diskusi mengenai RKUHP dengan berbagai elemen masyarakat, maka UU ini akan disusun dari dua arah. Dalam artian, rakyat boleh memberi masukan dan kritik membangun, agar KUHP lebih sempurna. KUHP untuk melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan pidana, oleh karena itu masyarakat juga wajib dilibatkan dalam penyusunannya.

Jika ada diskusi dan penyusunan RKUHP secara dua arah maka pemerintahan Presiden Jokowi terbukti menegakkan demokrasi, yakni dengan mengajak rakyat untuk ikut andil dalam menyusun RKUHP. Mereka diberi kesempatan untuk membaca draft dan mengevaluasi RUU tersebut, dan salah satu ciri demokrasi adalah pemerintah mendengarkan suara rakyat.

Diskusi dua arah yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi membuktikan bahwa beliau membawa semangat reformasi dan menegakkan demokrasi. Seluruh elemen masyarakat diajak untuk berdiskusi mengenai RKUHP, dan pemerintah terbukti tidak otoriter dengan mengadakan diskusi mengenai RKUHP.

Pasal-pasal di dalam RUU ini masih bisa dibicarakan dan dibicarakan baik-baik. Terutama pada 14 pasal yang dianggap kontroversial, seperti pasal perzinaan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena jika mereka tidak berbuat macam-macam dengan lawan jenis di tempat umum, maka tidak akan terjerat oleh pasal tersebut.

Kemudian ada pula pasal mengenai larangan penghinaan terhadap Presiden RI, Wakil Presiden, dan DPR. Jika ada sesi diskusi maka masyarakat akan mengerti bahwa yang dilarang adalah hinaan, bukan kritikan. Harus dibedakan antara kritik membangun dengan kritik yang merusak, karena kritik merusak menjurus pada hinaan dan akan menurunkan marwah presiden.

Diskusi antara elemen masyarakat dengan Kementerian sebagai wakil pemerintah sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman. Rakyat perlu diberi pemahaman bahwa RKUHP sangat penting sebagai perlindungan dari tindak kejahatan pidana. Indonesia tetap negara demokrasi, bukan berubah jadi otoriter.

Nanti ketika ada sidang DPR RI yang membahas RKUHP, rakyat juga bisa menyaksikannya secara langsung, baik via televisi atau streaming internet. Berbeda ketika RKUHP tiba-tiba disahkan dan tidak ada siaran langsung sidang DPR RI, ini baru bisa dicap otoriter. Masyarakat harus bisa membedakannya dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang sengaja disebarkan oleh para oknum.

Demokrasi yang ditegakkan melalui diskusi dan pembahasan RKUHP secara terbuka, membuktikan bahwa Indonesia masih menjadi negara demokrasi. Bukan negara yang liberal karena rakyatnya terlalu bebas berpendapat sampai terlalu sarkas dan melukai harga diri orang lain.

Bahwa pemerintah sudah menyusun RKUHP selama beberapa tahun karena pasalnya memang sangat banyak. Penyusunan juga dilakukan dengan sangat hati-hati karena menyangkut kepentingan orang banyak. Pemerintah berusaha agar masyarakat terlindungi dari kejahatan pidana dengan meresmikan RKUHP jadi KUHP.

Jangan ada demo anti RKUHP karena pertama, masih masa pandemi sehingga tidak boleh mengadakan unjuk rasa, dan tidak diberi izin oleh pihak kepolisian. Kedua, Menko Polhukam Mahfud MD sudah menjelaskan mengenai RKUHP agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat.

RKUHP disusun dua arah dan masyarakat ikut diberi andil dalam penyusunannya. Mereka diajak diskusi dan didengarkan suaranya oleh pemerintah. Hal ini menandakan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi tidak otoriter dan beliau tetap menegakkan demokrasi di Indonesia.*

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini Jakarta