Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAKN DPR Apresiasi Penindakan Rokok Ilegal di Batam
Oleh : Irawan
Senin | 29-08-2022 | 15:28 WIB
misbakhun12b1.jpg Honda-Batam
Anggota BAKN Mukhamad Misbakhun (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengapresiasi upaya Bea Cukai Kota Batam dalam menindak peredaran rokok ilegal. Apresiasi itu disampaikan Anggota BAKN Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar.

"Tentunya, prestasi ini harus kita berikan apresiasi terhadap Bea Cukai sendiri. Akan tetapi, kita masih menunggu hingga akhir tahun. Yang paling utama disini adalah pengawasan terhadap bagaimana industri hasil tembakau (IHT) untuk kepentingan ekspor tidak beredar di Batam," kata Misbakhun, Senin (29/8/2022).

Ia berharap pencapaian ini tidak membuat terlena Bea Cukai Batam, sehingga tetap konsisten untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan informasi yang dirinya terima, sepanjang tahun 2022, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam telah melaksanakan sejumlah Operasi Gempur.

Diduga beredar melalui pelabuhan tikus, peredaran rokok ilegal telah ditindak sebanyak 77 kasus, dengan total 33 juta batang yang bernilai Rp10 miliar.

"Kita melakukan pengecekan, dan tadi Bea Cukai meyakinkan kami semua bahwa proses-proses pengawasan industri IHT untuk kepentingan ekspor itu berjalan sangat bagus sehingga kontrol terhadap rokok ilegal bisa diterapkan dengan sangat baik," tandas politisi Partai Golkar DPR RI itu.

Editor: Surya