Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Andi Cori Sebut Lakalantas di Lokasi Proyek Diduga Akibat Kelalaian Bisa Dipidana
Oleh : Asyri
Sabtu | 27-08-2022 | 16:52 WIB
andi_cori_b1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mantan Ketua Gapensi Kepri, Andi Cori. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapensi) Kepri, Andi Cori mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas yang diduga ada unsur kelalaian dari pihak kontraktor bisa dijerat denga hukum pindana, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.

Hal itu disampaikan terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Doni (18) di lokasi proyek pengerjaan jalan Tanjung Sebauk, Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang pada Kamis (25/8/2022) lalu.

"Akibat kelalaian pihak-pihak terkait yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, karena mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dunia maka para pihak-pihak tersebut bisa di jerat pidana termasuk juga PPK proyek tersebut," kata Andi Cori, Sabtu (27/8/2022).

Andi Cori menerangkan, sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang terkait adanya unsur kelalaian mengacu kepada Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Selain KUHP, penyidik dapat juga menggunakan Pasal 273 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.

Andi Cory berharap dalam kasus meninggalnya seseorang karena kelalian pihak perusahaan meskipun ada penyelesaian secara kekeluargaan Namun unsur pidananya tidak hilang.

"Jika ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak tidak menghilangkan unsur pidananya dan tetap harus berjalan sesuai hukum yang berlaku agar hal tersebut menjadi pelajaran dan unsur efek jera terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan kelalaian tersebut," pungkasnya.

Editor: Yudha