Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Nagoya Sumber Rezeki Pastikan Memiliki Izin Lengkap dan Jual Mikol Berpita Cukai
Oleh : Aldy
Sabtu | 27-08-2022 | 13:20 WIB
siup-mb-001122.jpg Honda-Batam
PT Nagoya Sumber Rezeki di Ruko Batam Central Park Blok B nomor 8D, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Nagoya Sumber Rezeki, yang beralamat di Jl. Duyun, Ruko Batam Central Park Blok B No. 8D, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, hingga saat ini masih terimbas pandemi Covid-19.

Pemikik PT Nagoya Sumber Rezeki, Ardi Anto Silitonga, mengaku, semenjak adanya wabah Covid-19, pihaknya memilih untuk menutup gerai penjualan, dan hanya melayani pesanan pelanggan melalui telepon.

Ardi juga memastikan perusahaannya memiliki izin yang lengkap. "Izin Usaha Perdagangan Minum Beralkohol (SIUP-MB) kami masih berlaku sampai 2023. Dan lagi, semua mikol yang kami jual memiliki pita cukai," ungkapnya ketika ditemui di bilangan Nagoya, Sabtu (27/8/2022).

Ardi Anto menjelaskan, SIUP-MB ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kota Batam, sesuai Surat Penunjukan sebagai Penjualan Langsung Minuman Beralkohol dari PT Msas Batam Nomor : 011 / MSAS / ADM / VIII / 2020 Tanggal 21 Agustus 2020 dan PT Surya Ciota Perkasa Nomor : 035 / SCP / VII / 2020 Tanggal 23 Juli 2020.

"SIUP-MB ini diberikan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berlaku hingga 02 Desember 2023," jelas Ardi Anto.

Masih kata Ardi Anto, Kementrian Keuangan RI, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai pengusaha tempat penjualan eceran minuman juga masih berlaku untuk PT Nagoya Sumber Rezeki.

"Surat itu dikeluarkan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, NPPBKC ini berlaku sampai 04 Januari 2026, dengan ketentuan, kami wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Ardi Anto Silitonga.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 1, PP/24/2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik. Lembaga, Online Single Submission (OSS) telah memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada PT Nagoya Sumber Rezeki.

"Baik NIB maupun SIUP, telah kami miliki melalui sistem OSS, sekali lagi kami tegaskan, semua perizinan kami lengkap dan masih berlaku," pungkas Ardi Anto Silitonga.

Editor: Gokli