Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gakkum KLHK Janji Proses 'Permainan' Limbah B3 di Kepri, MAKI: Kami Kawal hingga Tuntas
Oleh : Asyari
Sabtu | 27-08-2022 | 12:12 WIB
laporakan-limbah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat menyerahkan laporan dugaan penyelundupan limbah B3 di Perairan Kepri kepada Gakkum KLHK di Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permainan limbah B3 di Perairan Kepri secara resmi telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (Gakkum KLHK) di Jakarta pada Jumat (26/8/2022).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, laporan itu diterima tim berjumlah 6 orang dari Ditjen Gakkum KLHK. Tim Gakkum KLHK itu, menyampaikan akan memproses laporan itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Pertemuan berlangsung sekira 30 menit. Gakkum KLHK berjanji akan menindaklanjuti laporan kami (MAKI). Untuk itu, MAKI juga akan mengawal prosesnya hingga tuntas," jelas Boyamin, lewat sambungan seluler, usai menyampaikan laporannya ke Gakkum KLHK.

Adapun urain singkat laporan yang disampaikan Koordinator MAKI kepada Gakkum KLHK, berupa temuan penyelundupan limbah B3 di Kepulauan Riau, yang diduga telah berlasung sejak lama.

Di mana, MAKI menemukan fakta pada Maret-Agustus 2022, kapal MT TUT GT.74, berbendera Indonesia labuh jangkar di Perairan Pelabuhan Batuampar. Kapal ini, dioperasikan dan atau dimiliki oleh PT PEL beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Diduga, di dalam kapal terasebut mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai Fuel Oil.

Kapal MT TUT GT.74, tidak permah berpindah-pindah dikarenakan berfungsi sebagai storage unit/ tempat penyimpanan terapung untuk melaksanakan pekerjaan ship to ship/alih muat kapal jenis kargo/muatan sehingga dugaan barang limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) mendapat kiriman dari kapal yang lebih kecil yang berasal dari negara tetangga terdekat.

"Muatan yang dibawa Kapal MT. TUT GT.74, sebanyak 5.500 ton diduga memenuhi kualifikasi kategori sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya) kerena diduga parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh di atas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku," urai Boyamin, dalam keterangan tertulisnya.

Atas fakta dan data di atas, MAKI meminta dilakukan proses hukum penyidikan tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi (perusahaan) sesuai ketentuan yang berlaku. "MAKI juga meminta proses hukum dikembangkan kurun waktu sejak tahun-tahun sebelumnya dikarenakan terdapat informasi sewaktu musim angin utara terdapat limpahan minyak dan limbah di pantai-pantai Kepri yang diduga terdapat pelaku-pelaku selain yang di atas," tutupnya.

Editor: Gokli