Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Januari-Agustus 2022, Polda Kepri Proses 234 Kasus Narkotika dengan 334 Tersangka
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 26-08-2022 | 12:44 WIB
rilis-perkara-narkotika.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto saat merilis pengungkapan kasus narkotika Januari-Agustus 2022 di Mapolda Kepri, Jumat (26/8/2022). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang Januari - Agustus 2022, Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan jajaran Polres/Polresta berhasil melakukan pengungkapan 234 kasus narkotika.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Rudi Pranoto, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri di jajaran Polda Kepri dalam melakukan penindakan peredaran narkotika secara tegas.

"Polda Kepri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri, sepanjang tahun 2022 ini, Polda Kepri dan jajaran berhasil mengungkap 234 kasus narkotika," kata Brigjen Pol Rudi, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (26/8/2022).

Dijelaskannya, dari 234 kasus ini pihaknya berhasil menangkap 334 orang tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti 125,93 Kg sabu; 15,65 Kg ganja; 553 butir ekstasi dan 50,6 Kg kokain.

"Dalam rangka antisipasi masuknya narkotika di Kepri, kita semua melakukan peningkatan pengawasan di pintu masuk pelabuhan internasional dan pelabuhan-pelabuhan masyarakat serta di jasa pengiriman barang. Jadi dilakukan pengecekan secara berkala," ujarnya.

Ia juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat di Kepri agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mendapati adanya dugaan tindak pidana narkotika di sekitar wilayahnya. "Karena kami tidak akan bertindak sendiri, di sini peran masyarakat juga sangat penting dalam memerangi narkoba," tegasnya.

Atas tindakan tersebut, 334 orang yang berhasil ditangkap ini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun serta denda Rp 1-10 miliar.

Editor: Gokli