Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulyadi, Residivis Penyelundup Rokok Ilegal di Batam Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 25-08-2022 | 11:28 WIB
sidang-lundup-rokok.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online di PN Batam, di mana para terdakwa mengikuti dari Rutan Batam, Rabu (24/8/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mulyadi alias Edi, penyelundup rokok ilegal yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam di Perairan Pulau Petong, akhirnya dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/8/2022).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyadi alias Edi dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa Dedi Simatupang, saat membacakan amar tuntutannya.

Masih kata Dedi, selain pidana penjara, terdakwa Mulyadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka seluruh harta bendanya akan disita.

Dedi menambahkan, jika nilai harta benda yang disita dari terdakwa tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa, sebut Dedi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, terdakwa Mulyadi alias Edi merupakan residivis dalam kasus yang sama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk menambah atau memperoleh pendapatan dari sektor cukai serta perbuatan terdakwa berpotensi merugikan negara. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Saya tegaskan, tuntutan terhadap terdakwa Mulyadi alias Edi sudah sangat pantas. Sebab, dia (terdakwa) merupakan residivis yang baru menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus yang sama," tegas Dedi, sapaan akrab Jaksa Dedi Simatupang.

Selain itu, lanjut Dedi, dalam perkara ini terdakwa Mulyadi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 56 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih sebesar Rp 541.348.000.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, terdakwa Mulyadi langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara lisan --yang pada intinya meminta keringanan hukuman. "Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya mengaku dan menyesali perbuatan saya," kata terdakwa Mulyadi dari Rutan Batam.

Setelah pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan pledoi dari terdakwa, ketua majelis hakim Dwi Nuramanu pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang pembacaan putusan kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Dwi menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan ini berhasil terungkap setelah petugas Bea dan Cukai Batam melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mulyadi alias Edi di perairan Pulau Petong sekira bulan April 2022 lalu.

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 karton yang berisi rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. Bahkan, saat membawa barang-barang selundupan itu, terdakwa juga tidak memiliki dokumen apapun serta tidak dapat menunjukkan surat-surat kapal seperti pas kecil dan Surat Persetjuan Berlayar.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, semua barang itu rencananya akan diselundupkan ke Sungai Guntung, Provinsi Riau.

Editor: Gokli