Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrikum Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Judi Online di Salah Satu Hotel di Batam
Oleh : Putra Pamungkas
Kamis | 25-08-2022 | 08:52 WIB
direskrimum_jefri-siagian-01.jpg Honda-Batam
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menindak 7 pelaku yang terlibat tindak pidana perjudian online berbasis website. Ke-7 pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel di Batam, Kamis (17/8/2022) lalu.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian menjelaskan, dalam pengungkapan judi online tersebut pihaknya berhasil menangkap 7 pelaku dengan peran berbeda, yakni berinisial V, RP, RA, RA, ABM, H dan AS.

"Tersangka berinisial V berperan sebagai pengawas. Kemudian untuk tersangka RP, RA, RA, ABM, H dan AS berperan sebagai costumer service judi online tersebut," kata Jeffry, Rabu (24/8/2022).

Lanjut Jefry, para pelaku juga bertugas mencari pelanggan tidak hanya berasal dari Indonesia, mereka juga mencari pelanggan hingga ke luar negeri secara online.

Hanya saja, server tempat permainan judi online mereka tidak berada di Batam melainkan di luar negeri. "Sebagian dari mereka ini memiliki kemampuan berbahasa Inggris dan Mandarin, sehingga korban mereka juga berasal dari luar," tutupnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait perjudian online di Batam. Untuk ke-7 pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun, dan sudah ditahan di sel tahanan Polda Kepri.

Editor: Gokli