Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Rokok Secara Ilegal, Yaman Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 24-08-2022 | 17:24 WIB
terdakwa-rokok1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yaman bin Suang Hiang saat menjalani sidang secara online di PN Batam, Selasa (23/8/2022). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Yaman bin Suang Hiang, pelaku peredaran rokok ilegal di Kota Batam yang ditangkap aparat kepolisian di daerah Sekupang, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/8/2022).

"Kasus peredaran rokok ilegal ini, berhasil diungkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 9 April 2022 lalu di jalan Kartini 3 Nomor 25, RT 01 RW 05, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang saat membacakan surat dakwaan dari Kantor Kejari Batam melalui video teleconference.

Menurut jaksa Dedi, terdakwa Yaman diamankan saat aparat kepolisian menggelar operasi pasar terkait maraknya peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai.

Selain mengamankan terdakwa, kata Dedi, dalam operasi itu Polisi juga berhasil mengamankan 3,84 juta batang rokok ilegal baik itu SPM (Sigaret Putih Mesin) maupun SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merk.

"Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan dari terdakwa Yaman berupa 64 karton berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," ujar Dedi.

Setelah diamankan, terang Dedi, diketahui bahwa terdakwa Yaman banyak meraup keuntungan dari bisnis jual beli rokok secara ilegal.

Akibat perbuatan terdakwa, lanjut Dedi, potensi kerugian Negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih sebesar Rp 1,448 miliar.

Dalam perkara ini, sambungnya, terdakwa Yaman bin Suang didakwa melakukan tindak pidana orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Yaman dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 56 UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai," tegas Dedi.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Dwi Nuramanu sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Yudha