Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kembali Marak, Aparat Hukum Jangan Tutup Mata
Oleh : Harjo
Rabu | 24-08-2022 | 13:44 WIB
tambang-ilegal2.jpg Honda-Batam
Salah satu tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tambang pasir ilegal yang pernah diberantas aparat kepolisian di Kabupaten Bintan, kembali beroperasi. Sejumlah titik pertambangan ilegal itu mulai melakukan aktivitas penggalian pasir.

Menyikapi persoalan ini, Tokoh Masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, mengingatkan agar aparat hukum, khususnya Polisi segera bertindak. Sebab, jika hal itu dibiarkan tidak menutup kemungkinan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polres Bintan akan semakin tergerus.

"Jangan sampai Kapolri marah dulu, baru yang ilegal-ilegal ditindak. Begitu juga dengan tambang pasir ilegal di Bintan, segera ditindak sebelum merajalela," tegas Andi Masdar, Rabu (24/8/2022).

Dikatakan Andi, saat ini masyarakat sudah mulai berasumsi bahwa aparat hukum melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal, karena melihat tambang pasir tak berizin bebas beroperasi.

"Jangan salahkan masyarakat kalau rasa pecayanya terhadap aparat hukum kian berkurang. Aparat hukum itu harus tegas, kalau ilegal ditindak, kalau resmi didukung," kata Andi.

Seperti diketahui, PT Gunung Mario Lagaligo (GML), perusahaan tambang pasir di Tembeling, Kabupaten Bintan, izin operasinya dicabut Pemerintah Pusat. Padahal, perusahaan ini satu-satunya yang mengantongi izin dan berbadan hukum.

Belakangan, informasi yang diterima dari Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhamad Darwin, bahwa izin PT GML akan segera dipulihkan Pemerintah Pusat.

Editor: Gokli