Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi di Biro Humas dan Protokoler Kepri

Ditingkatkan ke Penyelidikan, Suhajar akan Diperiksa Kejari Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 01-08-2012 | 17:02 WIB
kajari-tanjungpinang.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rasidul Nasution, SH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rasidul Nasution SH mengatakan, pelaksanaan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam rangka penyelidikan serta pencarian data atas dugaan korupsi dana publikasi dan operasional protokoler Pemerintah Provinsi Kepri akan ditingkatkan ke proses penyelidikan, dengan menggelar operasi yustisia intelijen yang akan dilaksanakan tim Intelijen Kejaksaan negeri Tanjungpinang.


"Hari ini, Surat Perintah Tugas (Sprintug) pelaksanaan penyelidikan dengan operasi yustisia intelijen sudah kami terbitkan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan," kata Rasidul kepada batamtoday, Rabu (1/8/2012).

Dalam pelaksanaan penyelidikan (Lid), tim Kejari Tanjungpinang akan memanggil sejumlah pejabat yang berkaitan dengan penggunaan dana Humas dan Protokoler untuk dimintai keterangan.

"Pelaksanaan penyelidikan, sesuai dengan Sprintug yang kami berikan akan dilaksanakan selama 47 hari, dengan melakukan pemeriksaan dan pencarian data dan bukti atas dugaan Korupsi dana Biro Humas dan Protokoler 2011 ini," katanya.

Disinggung, apakah pos anggaran lain di Biro Humas dan protokoler itu akan diselidiki juga, Rasidul mengatakan juga akan melakukan penyelidikan sepanjang ada bukti. Namun yang paling fokus adalah pelaksanaan penyelidikan pada dana publikasi di Biro Humas terlebih dahulu.

Selain pejabat di Biro Humas dan Protokoler, sejumlah pejabat yang terkait di dalamnya, termasuk Suhajar Diantoro selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan ini juga akan dimintai keterangan.

"Kita berharap pejabat yang dipanggil dan dimintai keterangan dalam upaya penyelidikan kasus ini dapat bekerja sama dan memberikan data yang dibutuhkan," ujarnya.

Setelah dalam waktu 47 hari penyelidikan dilakukan, selanjutnya Kejari Tanjungpinang akan melakukan evaluasi. Dan jika cukup bukti serta ada indikasi korupsi, akan ditingkatkan ke proses penyidikan.