Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Ungkap 6 Kasus Perjudian, 21 Orang Berhasil Ditangkap
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 23-08-2022 | 17:08 WIB
kapolres-berantas-judi1.jpg Honda-Batam
Para tersangka kasus judi yang berhasil diamankan jajaran Polresta Barelang. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sesuai intruksi Kapolri dan Kapolda Kepri, Polresta Barelang sikat berbagai tindak pidana perjudian di seluruh wilayah Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, penindakan ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung dari bulan Mei 2022 hingga Agustus 2022.

"Ada 6 kasus praktek perjudian yang berhasil kami tindak selama tiga bulan terakhir," kata Nugroho, Selasa (23/8/2022).

Ia menjelaskan, 6 kasus perjudian itu terdiri dari praktek judi tebak angka atau size jie, gelanggang permainan dan perjudian jenis pimpong angin.

"Para pelaku yang diamankan ini merupakan pemain, pelaku perjudian dan juga pemilik," ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil menangkap 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus perjudian.

Lanjut Nugrohi, pihaknya akan melakukan penindakan secara serius terkait jika didapatkannya praktek perjudian di wilayah Kota Batam.

"Kami akan menindak secara tegas dan serius segala bentuk perjudian yang ada di Kota Batam tanpa pandang bulu," tutupnya.

Editor: Yudha