Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Dua Bandar Sabu di Batam Pikir-pikir
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 23-08-2022 | 16:04 WIB
sidang-narkoba16.jpg Honda-Batam
Terdakwa Dede Syahputra dan Ismail Harun saat divonis 9 Tahun Penjara di PN Batam, Selasa (23/8/2022). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Dede Syahputra dan Ismail Harun, Dua terdakwa tindak pidana jenis sabu seberat 4,6 gram yang ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang di pantai Melur, divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis 9 tahun penjara terhadap kedua terdakwa, ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dede Syahputra dan Ismail Harun dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Hakim Nora Gaberia saat membacakan amar putusannya, Selasa (23/8/2022).

Selain pidana badan, kata Nora kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. "Apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara," tegas Nora.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa Immanuel Baeha yang sebelumnya menuntut Dede Syahputra dan Ismail Harun dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir -pikir. Begitupun dengan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata para terdakwa dan JPU secara bergantian.

Untuk diketahui, kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat kedua terdakwa berawal ketika anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah seputaran Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dede Syahputra dan Ismail Harun yang saat itu tengah nongkrong di depan sebuah bengkel motor di simpang Pantai Melur.

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu seberat 4,6 gram.

Editor: Yudha