Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Amankan 3 Tersangka Kasus Perjudian di Sungai Lakam karimun
Oleh : Freddy
Senin | 22-08-2022 | 18:49 WIB
konfrensi-pers-karimun1.jpg Honda-Batam
Konfrensi pers penangkapan pelaku judi di Mapolres Karimun. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengamankan 3 orang tersangka tindak pidana perjudian di Sungai Lakam, Kabupaten Karimun.

Berdasarkan laporan polisi LP/A/106/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 19 Agustus 2022 dan LP/A/107/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 21 Agustus 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang terkait tindak pidana perjudian.

"Tiga orang tersangka kasus tindak pidana perjudian tersebut ditangkap di kelurahan Sungai Lakam pada hari Kamis (18/8/2022) sekira pukul 11.30 WIB dan hari Sabtu (20/8/2022) pukul 14.00 WIB," kata Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung saat menggelar konferensi pers, Senin (22/8/2022).

Wakapolres mengatakan pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Kolong, Kelurahan Sungai Lakam Timur ada lokasi yang dijadikan tempat perjudian jenis tebak angka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Karimun segera menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial PM (22) dan AS (39) pada hari Kamis (18/8/2022).

Lanjut Wakapolres, setelah sampai di TKP, pelapor dan anggota Unit Lidik Pidum Satreskrim Polres Karimun melihat pelaku berinisial PM sedang menulis angka-angka di buku rekapan dan kemudian pelapor melakukan interogasi pelaku. Saat itu pelaku mengakuinya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun.

"Pelaku mengakui bahwa bandar permainan judi tersebut adalah AS dan kemudian pelapor berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa AS berada di rumahnya yang beralamat di daerah Kolong. Anggota Satreskrim Polres Karimun bergerak dan melakukan penangkapan," terangnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi menambahkan dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu TOA (kertas-kertas) togel yang sudah dibakar, kalkulator, pulpen warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03 yang berisikan foto rekapan angka-angka Toa togel serta uang sebesar Rp 4.390.000 dari terangka A dan uang Rp 164.000 dari terangka B.

Saat ini ketiga pelaku dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Kepada rekan-rekan media dan masyarakat apabila menemukan tindak pidana khususnya perjudian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum," pungkasnya.

Editor: Yudha