Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur

Jadi Dukun Hanya Akal-akalan Sutino
Oleh : Harjo/Dodo
Rabu | 01-08-2012 | 14:55 WIB
dukun1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGUBAN, batamtoday – Sutino (41) warga Toapaya Bintan, pelaku pencabulan terhadap dua orang korbannya, masing-masing berinisial SN dan TP mengakui kalau dia sebenarnya tidak memiliki kemampuan spiritual, dan mengaku sebagai dukun hanya untuk mengakali korban dan memamfaatkan kemolekan tubuhnya.


Demikian disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bintan Iptu Efendi Ali, di Mapolres Bintan, Rabu (1/8/2012). 

Efendi menjelaskan, setelah korban melaporkan tindak pencabulan ke Reskrim Polres Bintan, anggota polisi langsung diturunkan ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dikatakan Efendi, dari pengakuan pelaku diketahui kalau dirinya mengaku sebagai dukun hanya bentuk akal-akalan agar bisa memanfaatkan tubuh kedua korban. Pencabulan tersebut terjadi berawal, ketika ibu kedua korban mengalami sakit yang diduga akibat guna-guna orang lain. 

Mendengar informasi dari warga kalau pelaku pandai mengobati penyakit seperti itu, korban, bersama ibunya mendatangi rumah pelaku dan meminta agar ibu korban diobati, agar sembuh dari ganguan mahluk halus atau guna-guna dari orang lain. 

“Pada Mei 2012 lalu, ibu korban disebutkan terkena guna-guna orang lain, makanya sakit-sakitan. Pelaku tidak keberatan untuk mengobati ibu korban, dengan syarat korban bersama ibunya harus dimandikan di sungai,” terang Efendi.

Terjadinya pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, saat korban menuruti kemauan pelaku dimandikan di sungai. Dimana, saat korban dimandikan secara bergilir sendiri di sungai, pelaku melakukan pencabulan dengan cara memegang kemaluan dan payudara korban, sambil berjanji untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. 

“Waktu memegang alat vital korban, korban diminta berjanji untuk tidak memberitahukan hal tesebut kepada orangtua dan orang lainnya. Makanya, kejadian pencabulan tersebut baru dilaporkan oleh korban," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Reskrim, kata Efendi Ali, pelaku mengakui semua perbuatannya sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh korban. Termasuk tipu dayanya dengan cara mengaku dukun, agar bisa menggerayangi tubuh korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan diancam dengan pasal 82 undang-undang  perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.