Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Ringkus 6 Orang Sindikat Narkotika, 30 Kg Ganja Kering dan Sabu Disita
Oleh : Freddy
Jumat | 19-08-2022 | 13:04 WIB
30-Kg-ganja.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano saat merilis pengungkapan kasus narkotika dengan 6 tersangka dan 30 Kg lebih ganja kering, Jumat (19/8/2022). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika pada 29 Juli 2022 dan 13 Agustus 2022 di tiga tempat berbeda. Hasil pengungkapan ini, 6 orang sindikat narkotika berhasil ditangkap dan 30.703,46 gram ganja kering serta 0,11 gram sabu berhasil disita.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, menjelaskan, pengungkapan pada 29 Juli 2022, pihaknya berhasil menangkap 3 orang tersangka di Kecamatan Tebing dan 2 orang tersangka di Kecamatan Meral Barat. Mereka, H (25), SZ(30), YT(41), MA (40) dan MT (43).

"Dari kelima tersangka ini, kita berhasil menyita barang bukti 0,11 gram sabu dan 703,46 gram ganja," kata AKBP Tony Pantano, didampingi Kasar Resnarkoba AKP Elwin Kristanto dan Kasubsi Penmas Iptu Jordan Manurung, saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (19/8/2022).

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian berhasil menangkap satu tersangka lainnya, NR (44) di depan RSUD Indrasari, Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten  Indra Giri Hulu, Provinsi Riau pada Sabtu (13/8/2022).

"Dari tersangka NR berhasil disita barang bukti 30 bungkus ganja kering dengan berat per bungkus masing-masing 1 Kg. Dari keseluruhan barang bukti ini, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sekitar 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang," ungkap Kapolres.

Saat ini, keenam tersangka sudah ditahan. Mereka, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 - 10 miliar.

Editor: Gokli