Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR RI Pastikan Tidak Amendemen, PPHN akan Dibentuk Melalui Konvensi Ketatanegaraan
Oleh : Irawan
Selasa | 16-08-2022 | 14:20 WIB
bamsoet_st_mpr_b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Politikus Golkar itu menjelaskan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

Hasil kajian itu juga telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022 dan dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022.

Menurut Bamsoet, kehadiran PPHN tidak memerlukan perubahan (amendemen) dalam UUD 1945 tetapi cukup ada perubahan pada undang-undang yang hierarkinya di bawah UUD 1945.

"Mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan," kata Bamsoet dalam Rapat Bersama DPR, MPR dan DPD, Selasa (16/8/2022).

Ia menambahkan, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna pada awal September untuk membentuk Panitia Ad Hoc. Fraksi dan Kelompok DPD akan berkesempatan untuk menyampaikan pandangan umumnya.

"Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kami memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang PPHN, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR," ujar Bamsoet.

Dengan adanya PPHN, lanjut dia, Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dan aturan dasar yang diatur konstitusi.

Sidang Tahunan MPR ini dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD LaNyalla Mattalitti, para pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya, Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan Partai Politik, duta besar negara sahabat dan lain-lain.

Editor: Surya