Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kesaksian di BAP Direkayasa, Robertus Dikonfrontir dengan Penyidik Polisi
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 01-08-2012 | 11:31 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang T. Marbun, SH mengonfrontir keabsahan keterangan saksi Edi Robertus dengan penyidik kepolisian Jeriko Budianto karena keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) direkayasa dalam  dalam kasus dugaan pemalsuan 7 persil SKT lahan, yang diduga dilakukan Hasan Daud.


Konfrontir penolakan kesaksian dalam BAP, oleh Edi Robertus dan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang Jeriko Budianto, dilakukan Hakim dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan 7 surat  SKT lahan di PN Tanjungpinang, Selasa (31/7/2012).

Dalam kesaksiannya, Robertus mengatakan dirinya tidak pernah mengatakan kalau yang membuat 7 surat bermasalah disangkakan kepada terdakwa adalah dilakukan Hasan Daud.

"Justru saya ditanya berulang-ulang, selama tiga hari berturut-turut dipanggil dan polisi meminta saya agar mengakui perbuatan pemalsuan, padahal saya tidak buat," kata Robertus.

Masalah isi BAP, Edi Robertus juga mengaku merasa dipaksa menerangkan hal yang tidak benar dan pada saat diperiksa dirinya diajak penyidik polisi untuk kerja sama bisnis tambang bauksit, dengan menyarankan dirinya agar membuat surat kuasa, untuk penjualan puluhan hektar lahan di Dompak Darat guna pertambangan bauksit.

"Saya juga tidak pernah mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi, sebagaimana berbunyi dan tertuang di dalam BAP. Demikian juga adanya pernyataan pembagian uang atas lahan sengketa, akan dibagi dengan terdakwa Hasan Daud, saya tidak pernah meminta dan membicarakan itu," katanya di depan Majelis Hakim.

Sementara itu, penyidik Polres Jeriko Budianto, yang dikonfrontir, dengan saksi Edi Robertus, juga tetap membantah adanya rekayasa keterangan saksi dalam kasus Hasan Daud

"Kami tidak ada merekasaya maupun menambahi keterangan Edi Robertus dan pada intinya apa yang ada di BAP itu-lah keterangan sebenar-benarnya Edi Robertus," kata Jeriko Budiarto.

Sedangkan menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Hasan Daud, Hermansyah SH, atas adanya kejanggalan pemeriksaan dan pembuatan sumpah Edi Robertus, dan perbedaan lamanya waktu pemeriksaan Edi Robertus yang memakan waktu hingga 4 hari, dengan 4 saksi yang hanya dipanggil dan diperiksa 2 jam dalam 1 hari, Jeriko beralasan kalau hal itu berkaitan dengan masalah teknis pemeriksaan, sedangkan mengenai sumpah yang dibuat, mewanti-wanti jika Edi Robertus meninggal dunia.

Kuasa hukum Hasan Daud juga menemukan kejanggalan pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya, yang dilakukan penyidik Kepolisian, sebelum saksi pelapor, Chong Bun diperiksa atas kasus duhaan pemalsuaan surat dan penyerobotan lahan yang dilaporkan.

Hingga sidang berakhir, dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang, kedua saksi yang saling dikonfrontir tetap mempertahankan kesaksiannya.