Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

359 Napi Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Terima Remisi HUT RI ke-77
Oleh : Freddy
Minggu | 14-08-2022 | 18:04 WIB
rutan_karimun_freddy.jpg Honda-Batam
Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun- Sebanyak 359 warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun Kabupaten Karimun mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan remisi ini diberikan pada 17 Agustus 2022 mendatang.

Ia menjelaskan dari total 359 warga binaan yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun ini, tidak ada satu orang pun yang langsung bebas.

Yogi melanjutkan, besaran remisi yang diperoleh para narapidana tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan. Remisi 1 bulan berjumlah 70 orang, 2 bulan sebanyak 87 orang, 3 bulan 116 orang, 4 bulan 69 orang, 5 bulan sebanyak 17 orang. Sehingga total narapidana yang mendapatkan remisi berjumlah 359 orang.

Menurutnya, narapidana yang mendapat remisi, mereka sudah memenuhi syarat substantif dan administratif, salah satunya berkelakuan baik.

Seperti diketahui saat ini warga binaan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun didominasi kasus narkotika sebanyak 246 orang.

Lalu, kasus perlindungan anak 48 orang, pencurian 34 orang, penadahan 5 orang, penggelapan 4 orang, kepabeanan 4 orang, lakalantas 4 orang.

Kemudian kasus perkosaan 3 orang, penipuan 3 orang, UU minerba 3 orang, perikanan 2 orang, kehutanan 1 orang, UU TKI 1 orang dan trafficking 1 orang.

Editor: Surya