Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Pacarnya, Pria di Tanjungpinang Diciduk Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 13-08-2022 | 10:48 WIB
FD-cabul.jpg Honda-Batam

PKP Developer

FD, setelah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Jumat (12/8/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - FD, seorang pria di Kota Tanjungpinang ditangkap Polresta Tanjungpinang pada Jumat (12/8/2022) sekira pukul 17.20 WIB di Kantor JNE Km 8 atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, menjelaskan, FD dilaporkan orang tua pacarnya setelah mengetahui anaknya dicabuli pada Juni 2022 lalu. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya FD diketahui tengah berada di tempat kerjanya dan dilakukan penangkapan.

"Orang tua korban kala itu mendapati anaknya tengah menangis. Setelah dicari tahu penyebabnya, diketahui anaknya sudah dirusak pelaku yang merupakan pacarnya. Informasi itu juga diperkuat keterangan kawan anaknya itu," ungkap AKP Awal.

Korban yang masih berumur 16 tahun diketahui sudah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan pelaku, dimulai sejak 2019 lalu.

"Selama 3 tahun pacara, korban dan pelaku sudah sering melakukan persetubuhan. Orang tua korban tak terima, hingga akhirnya membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang," imbuh Awal.

Saat ini, FD sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pada saat FD kita tangkap, dia mengakui perbuatannya. Dan, sekarang sudah kita lakukan penahanan," tutup Awal Sya'ban.

Editor: Gokli