Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh Farhan Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 31-07-2012 | 18:35 WIB
rekon-farhan.gif Honda-Batam
Nur Setyaningsih saat rekonstruksi beberapa waktu lalu.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Nur Setyaningsih (24) hanya dapat tertunduk di meja pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lexy SH, mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis melanggar pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan primer jo pasal 64 KUH Pidana, dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim R. Aji Suro SH, Selasa (30/7/2012).


Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa Nur dengan dakwaan Subsider dan lebih subsider melanggar pasal 80 ayat 2 dan dakwaan Lebih subsider melanggar pasal 80 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.        
 
Dalam dakwaanya, JPU Lexy menyatakan, penganiayan yang dilakukan terdakwa Nur Setyaningsih terjadi secara berulang kali sepanjang bulan Mei 2012. Pengaiayaan sendiri dilakukan sekitar pukul 08:00 WIB pada  tanggal 15-16 Mei 2012. Hingga dilaporkan kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepri.

"Perbutan penganiayaan, dilakukan terdakwa dengan memukul kepala korban dengan obeng, dan mengantukanya ke tembok, hingga korban mengalami luka dalam sebelum akhirnya meninggal," ujar Lexy.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Nur Setyaningsih dan kuasa hukumnya, Iwa Susanti SH, menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut. Hingga, sidang kembali ditunda Majelis Hakim, dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang, dengan perintah agar JPU menghadirkan saksi.