Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arti Kesadaran Masyarakat Menaati Aturan PPKM Level 1
Oleh : Opini
Kamis | 11-08-2022 | 15:40 WIB
A-ILUSTRASI-vaksin__jpg210.jpg Honda-Batam
Ilustrasi vaksinasi booster. (Foto: Ist)

Oleh Dian Ahadi

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 kembali di perpanjang hingga 15 Agustus 2022. Masyarakat pun diwajibkan untuk mematuhi aturan tersebut agar kasus Covid-19 dapat dikendalikan dan Indonesia dapat terus melanjutkan proses pemulihan perekonomian.

 

Pandemi membuat pemerintah membuat berbagai peraturan, termasuk PPKM. Peraturan ini jangan dipandang sebagai sesuatu yang negatif. Justru PPKM ada untuk menuntaskan permasalahan Corona.

Terbukti setelah PPKM diberlakukan pada pertengahan tahun 2021 lalu (ditambah pembatasan mobilitas), maka kasus corona sempat menurun hingga ‘hanya’ ratusan pasien per harinya.

Akan tetapi, selama 2 bulan ini kasus Covid-19 naik lagi dan jumlah pasien berada di kisaran 5.000-an orang per hari. Banyaknya orang yang kena corona karena keganasan virus Covid-19 varian Omicron subvarian Centaurus.

Untuk mengendalikan penularannya maka PPKM level 1 kembali diberlakukan mulai tanggal 2-15 Agustus 2022 di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di daerah lain, PPKM berlaku sampai tanggal 5 September 2022.

Masyarakat diharap untuk menaati berbagai aturan dalam PPKM level 1. Mereka harus membaca poin-poinnya terlebih dahulu dan tidak kaget atau berprasangka. PPKM bukan lockdown total, hanya membatasi kegiatan agar masyarakat lebih tertib dan bisa mengurangi penularan corona di Indonesia.

Peraturan dalam PPKM level 1 yang harus dihafal adalah kegiatan di tempat umum seperti pasar, supermarket, mall, dan lain sebagainya. Di sana pengunjung sudah boleh untuk hadir 100 %.

Akan tetapi semua orang yang datang ke sana memakai masker dan harus sudah vaksin, serta scan aplikasi Peduli Lindungi. Mereka wajib masuk dalam kategori hijau di aplikasi tersebut.

Jika ada pengunjung di Mall yang berusia di bawah 12 tahun maka wajib didampingi oleh orang tuanya. Ia juga harus menunjukkan bukti sudah vaksin minimal dosis pertama. Dalam artian, buktinya boleh berupa lembaran kartu vaksin, karena anak-anak tentu belum punya HP sendiri (yang berisi aplikasi Peduli Lindungi).

Di dalam Mall biasanya ada bioskop dan saat ini meski PPKM, kapasitas penonton sudah boleh 100% (bukan 50% seperti beberapa bulan lalu). Akan tetapi semuanya juga harus scan aplikasi Peduli Lindungi dan masuk dalam kategori hijau. Restoran di dalam bioskop juga boleh menerima pengunjung yang makan di dalam (dine in).

Untuk kegiatan konstruksi maka boleh dilanjutkan walau masih pandemi dan ada PPKM level 1. Hanya saja semua pekerja harus memakai masker, sudah divaksin, dan mematuhi protokol kesehatan. Protokol harus ditegakkan dan tidak boleh ada kerumunan di dalam maupun di luar area konstruksi.

Sementara itu, untuk kegiatan yang mengundang banyak orang seperti konser musik dan kegiatan kesenian lain sudah diperbolehkan walau ada PPKM level 1. Hanya saja tetap sesuai protokol kesehatan dan harus meminimalisir kerumunan. Diharap para penonton tertib dan tidak melepas masker selama konser berlangsung.

Ketika peraturan dalam PPKM level 1 sudah disosialisasikan maka masyarakat wajib menaatinya. Aturan sudah termasuk agak melunak jika dibandingkan dengan PSBB atau PPKM di masa awal pandemi. Jika banyak yang melanggar maka sangat keterlaluan, karena aturan-aturan sudah dilonggarkan tetapi malah diabaikan.

Inti dari PPKM level 1 adalah kegiatan sudah mulai dinormalkan kembali, seperti masa sebelum pandemi. Hanya saja semua orang harus divaksin, kecuali yang berusia di bawah 6 tahun, karena belum ada vaksin untuk bayi dan balita. Sementara sebagian masyarakat yang anti vaksin akan sulit sendiri karena tidak bebas berkegiatan, karena menolak untuk divaksin.

Dalam mengamankan Mall dan tempat umum lain maka pengelola dan security harus super hati-hati, terutama ketika PPKM level 1 diberlakukan. Jangan sampai ada yang mengakali karena ia menolak vaksin lalu memakai kartu vaksin palsu, atau meminjam punya temannya.

Untuk mengantisipasi hal ini maka tiap orang yang berusia di atas 12 tahun harus scan aplikasi Peduli Lindungi, tidak boleh hanya menunjukkan lembaran kartu vaksin.

Aturan-aturan dalam PPKM level 1 harus ditaati karena untuk menyelamatkan nyawa banyak orang. Bayangkan jika ada 1 orang saja yang menolak pakai masker, maka bisa saja memicu banyak orang lain untuk melakukannya. Padahal jika tidak pakai masker, penularan corona subvarian Centaurus akan makin parah dan menaikkan jumlah pasien Covid-19 di Indonesia.

Jangan egois dan menolak untuk mematuhi aturan-aturan ketika PPKM level 1 diberlakukan, dan anti masker, serta melanggar banyak poin dalam protokol kesehatan. Apalagi menolak vaksinasi dan hal ini adalah kesalahan fatal karena jika kena corona, nyawanya akan terancam. PPKM level 1 adalah cara pemerintah untuk mengendalikan penularan virus Covid-19 dan melindungi masyarakat di masa pandemi.*

Penulis adalah kontributor Pertiwi institute Jakarta