Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Musnahkan Lebih Setengah Kilogram Ganja
Oleh : Agus/Dodo
Selasa | 31-07-2012 | 15:45 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang memusnahkan setengah kilogram lebih atau 596,7 gram daun ganja di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (31/7/2012).


Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar setelah sebelumnya disiram minyak tanah terlebih dahulu.

AKP Wawan Saefulloh, Kabag Humas Polres Tanjungpinang menyebutkan daun ganja tersebut merupakan barang bukti yang didapatkan dari tersangka pengedar ganja berinisial JZ yang ditangkap oleh anggota Satnarkoba pada Jumat (27/7/2012) lalu.

"Pelaku ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim," kata Wawan.

Dalam pemusnahan tersebut, pelaku JZ yang dikawal Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Harry Andreas, memasukan daun ganja tersebut ke dalam kaleng yang sudah berisi minyak tanah sebelum dibakar.

Menurut Wawan, daun ganja yang diamankan dari tangan JZ ada sekitar 621,6 gram, namun digunakan untuk uji laboratorium di Medan seberat 24,9 gram dan sisanya dimusnahkan polisi.