Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ABG Penabrak Kakak Beradik di Nongsa Jalani Persidangan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 31-07-2012 | 15:20 WIB

BATAM, batamtoday - Nt (16), pelaku penabrakan di Pos Polisi Turi Batu Besar Nongsa terhadap pengendara sepeda motor yakni tiga kakak beradik yang menyebabkan salah satunya korban meninggal dunia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (31/7/2012).


Dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh hakim tunggal Riska tersebut, terdakwa Nt didampingi penasehat hukumnya Niko Nixon Situmorang membantah telah menabrak, karena bukan dia yang mengendarai mobil saat itu, melainkan temannya saksi Yd.

"Bukan saya yang membawa mobil, tapi Yd," kata terdakwa.

Saat itu, lanjutnya, yang mengemudikan mobil adalah saksi Yd. Sesaat setelah tabrakan tersebut, terdakwa dipaksa untuk gantian mengemudi sembari mengatakan segala biaya yang akan timbul nanti akan dibayarkan oleh orang tuanya.

"Dia mengamcam, katanya nanti akan dibayar sama orang tuanya untuk biaya perobatan," terang Nt.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat 9 Maret pukul 14.00 WIB di Pos Polisi Turi Batu Besar Nongsa.

Saksi Yd dan terdakwa berada di tambak ikan ditambak orang tua saksi. Terdakwa mengajak saksi mengemudikan mobil Toyota Soluna BP 1425 ZH dengan tujuan SMP 8 untuk belajar mobil.

Setibanya di Pos Polisi, terdakwa mengendarai mobil terlalu ke pinggir hingga ban sebelak kiri turun ke aspal hingga panik banting stir ke kanan. Dikira menginjak rem malah gas. Namun tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda BP 2920 FJ yang dikendarai korban Firdaus yang membonceng saudaranya Sabri Seftian dan Siska Afri Lione hingga terjadi tabrakan. Siska Afri meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.