Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 di Bintan Dihadiri 18 Papol Calon Peserta Pemilu 2024
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 30-07-2022 | 19:36 WIB
sosialisasi-PKPU-Bintan1.jpg Honda-Batam
KPU Bintan gelar sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran parpol peserta pemilu 2024. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - 18 Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024 hadir dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 yang digelar KPU Bintan, Sabtu (30/7/2022).

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengatakan, sosialiasi ini merupakan langakah awal KPU Bintan, agar proses pemilu dapat berjalan lancar dengan semestinya. Pihaknya membuka ruang kusus kepada pengurus partai, untuk berkonsultasi terkait tahapan tahapan pemilu 2024.

"Apabila ada hal hal yang belum di mengerti, bisa langsung mendatangi kantor kita. Kita akan membuka ruang kusus," kata Ervina.

Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel mengimbau kepada seluruh partai untuk segera melakukan pendaftaran.

"Kita agak kesulitan akses, soalnya yang tercatat oleh kita sekitar 22 parpol. Untuk parpol baru belum seluruhnya kita ketahui. Jika ada silahkan datang, ada hal-hal penting bisa kita sampaikan langsung," sebut Rusdel.

Komisaris KPU Bintan, Samsul mengatakan, menjelang Pemilu 20224, KPU Bintan melakukan sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu tahun 2024. Kemudian, PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penempatan parpol peserta pemilu, DPR dan DRPD.

"Sebagai tahapan pertama, KPU Bintan akan melakukan penerimaan pendaftaran calon parpol yang akan ikut serta dalam pemilu serentak tersebut. Untuk itu, kami berharap teman-teman dari parpol yang belum mendaftarkan ke KPU segera melakukan pendaftaran," imbuh Samsul.

Sementara itu, Komisaris KPU Bintan lainnya, Haris Daulay menambahkan, bahwa untuk pendaftaran parpol akan dibuka pada tanggal 1-14 Agustus 2022.

"Semoga informasi masa pendaftaran yang kita sampaikan ini bisa dimanfaatkan untuk pendaftaran hingga verifikasi sebagai peserta pemilu 2024 mendatang," sebut Haris.

Untuk saat ini, KPU Bintan baru menerima 18 Parpol. Padahal dari informasi yang KPU dapat terdapat 22 Parpol.

"Karena jika sudah didaftarkan ke kami, jadi tahu alamat sekretariat dimana. Hal ini akan memudahkan kami melakukan koordinasi mulai dari verifikasi administrasi hingga faktual," ujar Haris.

Editor: Yudha