Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Karimun Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu
Oleh : Freddy
Jumat | 29-07-2022 | 19:32 WIB
sosialisasi-PKPU1.jpg Honda-Batam
Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 di Hotel Aston Karimun. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 di ruang rapat Hotel Aston Karimun, Jumat (29/7/2022).

Sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilu 2024 ini diikuti utusan partai politik calon peserta pemilu 2024 dan dihadiri Forkompinda, Bawaslu Kabupaten Karimun, Kesbangpol Kabupaten Karimun, Kabag Tapem setkab Karimun dan organisasi profesi wartawan.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko menjelaskan bahwa tahapan pemilu sudah dimulai pada 14 Juni 2022 lalu. Dengan keluarnya PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, sebenarnya sudah mengikat penyelenggara pemilu terkait tahapan atau jadwal Pemilu 2024 tersebut.

"Selanjutnya keluarlah peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 yang kemungkinan sudah dinantikan oleh partai politik calon pemilu 2024 karena mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024," ujarnya.

Eko menyampaikan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 55 /PUU-XVIII/2020, partai politik bisa mengerti dan memahami bagaimana syarat untuk menjadi peserta pemilu 2024

"Misalnya terhadap partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen Threshold 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir nantinya hanya akan dilakukan verifikasi administrasi saja," terangnya.

Namun bagi partai politik yang tidak lolos parlemen threshold 4 persen suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD provinsi maupun kabupaten /kota tentunya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

"Kita berharap partai politik bisa memahami dan mengetahui persyaratan untuk menjadi peserta pemilu dan tentunya dokumen persyaratan parpol yang termasuk dengan kepengurusan," ungkapnya.

Pada kegiatan sosialisasi, KPU Kabupaten Karimun menghadirkan dua orang narasumber yakni Samsir dan Ahmad Sulton yang memaparkan tentang tahapan pemilu 2024 dan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Editor: Yudha