Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekomendasi Tak Kunjung Diberikan

GM-BP2K3 Paparkan Kajian Akademik Pembentukan Kabupaten Kundur ke DPRD Kepri
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 30-07-2012 | 18:54 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Gerakan Muda Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (GM-BP2K3) dan Pusat Studi Lokal Pembangunan (PSPL) Fakultas Ilmu sosial dan Politik (Fisipol) UMRAH menggelar pertemuan dengan DPRD Kepri, untuk memaparkan kajian akademik kelayakan pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur, Senin (30/7/2012).


Ketua GM-BP2K3, Eka Fachlevi mengatakan paparan akademik yang akan diajukan merupakan penjelasan kajian studi kelayakan akademik pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur dimekarkan sebagai kabupaten baru.

"Sebagai syarat dari pembentukan/pemekaran kabupaten yang baru wajib memiliki beberapa syarat yang dibutuhkan, termasuk kajian akademik kelayakan pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur, tujuan kami ke sini adalah untuk memaparkan dan jelaskan hasil kajian akademik yang kami lakukan," kata Eka.

Keberadaan pemekaran Kundur sendiri, menurut Eka Fachklevi, sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Kepri atas jauhnya rentang kendali dengan Kabupaten Karimun yang berakibat lambatnya, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana serta belum maksimalnya pelayanan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

"Harapan kami dengan kajian akademik yang dilaksanakan Pusat Studi Lokal Pembangunan (PSPL) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UMRAH ini, DPRD Kepri dapat memberikan rekomendasi pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur," ujarnya.

Dalam pertemuan GM-BP2K3 sendiri diterima oleh Ketua Komisi I Safaruddin Aluan dan Sukri Fahrial serta dihadiri semua fraksi di DPRD Kepri.

Dalam paparan akademiknya, anggota PSPL Fisipol UMRAH Bismar Arianto mengatakan, dari total 100 bobot yang diteliti terdiri dari 11 faktor dan 35 indikator sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang pemekaran daerah Kabupaten Kundur layak dimekarkan sebagai kabupaten baru dengan skor 420 poin bobot.

"Total skor calon Kabupaten Kepulauan Kundur berdasarkan penilaian menurut PP 78 tahun 2007 berjumlah 411 dan masuk dalam kategori mampu," terang Bismar Arianto.

Hal itu, berindikator pada penentuan jumlah penduduk sebesar 100, faktor ekonomi 75, potensi daerah 69 dan faktor kemampuan 45. Total skor kabupaten induk Kabupaten Karimun, sendiri adalah 450 dengan kategori kemampuan nilai indikator kependudukan sebesar 100, ekonomi 75, potensi daerah 63 dan faktor kemampuan keuangan 60.

"Dari kajian ini disimpulkan, berdasarkan penilaian teknis menurut PP 78 tahun 2007 tentang pemekaran daerah, Kabupaten Kepulauan Kundur sebagai calon pemekaran daerah dinyatakan layak dijadikan daerah otonomi," ujar Bismar Arianto.