Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penyerobotan Lahan Bengkong Nusantara Desak Sidang Lapangan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 30-07-2012 | 18:21 WIB

BATAM, batamtoday - Persidangan sengketa lahan Bengkong Nusantara di PN Batam menghadirkan tiga orang saksi yakni Hasan selaku ketua RW, Abel Manalu selaku pembawa crane dan Awaludin, Senin (30/7/2012).


Saksi Hasan di hadapan Majelis Hakim mengatakan bahwa warga telah lama membangun rumah di sana. Dia juga menegaskan kalau di lokasi mereka tinggal tidak pernah ada yang namanya lapangan golf.

"Sudah banyak bangunan disana. Sebagian warga telah membayar WTO ke Otorita Batam," kata Hasan.

Hal senada juga dikatakan oleh saksi lainnya. Bahwa di lokasi tersebut tidak pernah ada lapangan golf.

Sebelum menutup persidangan, terdakwa Rustam Efendi Bangun mendesak hakim untuk menggelar sidang di lapangan. Agar hakim bisa melihat bahwa di lokasi yang telah banyak dibangun rumah warga tersebut tidak ada lapangan golf.

"Kalau sidang lapangan, majelis bisa melihat langsung kalau di sana sama sekali tidak ada yang namanya lapangan golf," ujar Rustam.

Namun permintaan tersebut masih belum dikabulkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Merrywati dengan alasan apabila dianggap perlu, mereka akan turun ke lokasi.

"Nanti ada waktunya untuk sidang lapangan. Kita ikuti dulu jalannya persidangan," terang Merry.

Sidang akhirnya ditunda selama seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi dari penyidik Kepolisian.