Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Uba Ingan: Jabatan Kepala Sekolah Cukup Satu Priode di Satu Sekolah
Oleh : Hadli
Senin | 18-07-2022 | 19:48 WIB
Uba-SMAN3-Batam11.jpg Honda-Batam
Anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Singalingging kunjungi SMAN 3 Batam. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Banyaknya Kepala Sekolah setingkat SMA/SMK di Batam berhadapan dengan hukum menjadi presiden buruk bagi dunia pendidikan. Untuk itu, Gubernur diminta segera melakukan evaluasi jabatan Kepsek.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging. Ia mengatakan, Gubernur harus segera mengambil sikap, Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso harus dinonaktifkan.

"Evaluasi yang dilakukan gubernur agar dapat memberikan penyegaran kepada guru," kata Uba saat dihubungi, Senin (18/7/2022).

Sebelum Kepsek SMKN 1, dugaan penggelapan juga terjadi pada Kepsek SMAN 1 Batam, Muhammad Khaidir. Rotasi atau penyegaran jabatan Kepsek setingkat SMAN/SMKN dilakukan untuk melakukan pembenahan agar kemajuan pendidikan tidak terhambat dengan persoalan pidana.

"Ini harus menjadi entry poin atau pintu masuk gubernur melakukan pembenahan. Rotasi harus dilakukan, jangan sampai adalagi Kepala Sekolah yang masa pengabdiannya sampai pensiun seperti Buk Vivi di SMAN 3 Batam," jelasnya.

Lamanya seorang Kepsek menjabat akan menimbulkan kepentingan pribadi. Misalnya Lea Lindrawijaya Suroso yang sudah menjadi kepala sekolah di SMKN 1 kurang lebih selama 8 tahun.

Uba menegaskan, jabatan kepala sekolah tidak ada yang kebal hukum. Untuk menghindari terjadinya jeratan hukum saat mengelola anggaran, jabatan Kepsek harus dirotasi sesuai aturan.

"Aturan terbaru dari Kemendigbud nomor 40 tahun 2021 saat ini dalam satu periode menjabat selama empat tahun dan maksimal waktu bagi kepala sekolah menjabat selama 16 tahun," tuturnya.

Namun, Uba berpendapat Kepsek layaknya menjabat di satu sekolah cukup selama 4 tahun. Bila kepsek tersebut berprestasi berikan kesempatannya untuk membenahi sekolah lain dan memberikan kesempatan kepada calon kepsek lain.

"Menurut saya efektifnya 4 tahun agar dapat memberikan kesempatan kepada guru lain untuk melakukan peningkatan mutu pendidikan," jelas Uba.

Editor: Yudha