Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Agung Keluhkan Izin Pemeriksaan Kepala Daerah yang Semakin Berbelit
Oleh : Surya
Minggu | 29-07-2012 | 18:59 WIB
Jaksa_Agung1.jpg Honda-Batam
Jaksa Agung Basrief Arief

JAKARTA, batamtoday - Banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, membuat pemerintah tidak akan obral lagi izin pemeriksaan terhadap para gubernur, bupati dan walikota.


Jika ada kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sebelum mendapatkan izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka kasusnya harus dilakukan ekspos terlebih dulu dihadapan Mendagri Gamawan Fauzi, Menhukham Amir Syamsudin dan Menseskab Sudi Silalahi.

Aturan baru itu dikeluhkan Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta kemarin. "Mekanismenya begitu sekarang, tidak seperti dulu lagi. Jika dulu lama karena izin pemeriksaan belum turun dari Presiden maka sekarang di kementerian kasus itu akan diekspose, setelah itu dibawa ke Sekkab. Baru setelah itu dibawa ke Presiden," kata Jaksa Agung.

Basrief mengakui, izin pemeriksaan kepala daerah selama ini cukup menghambat kinerja jajarannya. Pasalnya, para tersangka bakal terlalu lama mendapat kepastian hukum, karena izin pemeriksaanya dari Presiden belum turun. Selama ini, Kejaksaan Agung menyatakan kesulitan menanganai delapan kasus korupsi yang melibatkan delapan kepala daerah karena ijin pemeriksaanya semakin berbelit.

Kedelapan kepala daerah yang bersatus tersangka adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera"i, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Wakil Bupati Purwakarta Dudung P. Supari, dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja

"Kejaksaan tak kunjung bisa memeriksa mereka karena terbentur aturan. Awalnya, pemeriksaan bisa dilakukan jika presiden memberi izin. Tapi, sekarang Kejaksaan harus ekspose dulu di kementerian dan Seskab sebelum diajukan kepada presiden. Tapi, nanti presiden katanya akan memberi izin dengan cepat kalau sudah sampai ke mejanya. Kasus mereka tetap akan disidik dan tindak perkaranya tidak akan dihentikan," katanya.