Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Dukung Perlakuan Khusus Makanan Impor
Oleh : ocep
Sabtu | 28-07-2012 | 17:45 WIB
ahmad_hijazi.JPG Honda-Batam
Ahmad Hijazi, Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam Ahmad Hijazi mengatakan pemeritah kota sangat mendukung adanya perlakuan khusus pemasukan produk makanan impor ke kawasan FTZ BBK.


"Perlakuan khusus itu sangat perlu. Pemerintah kota akan sangat mendukung kalau itu diberlakukan," tegasnya, Sabtu (28/7/2012).

Dia mengungkapkan, perlakuan khusus pemasukan makanan impor sebenarnya sudah pernah diajukan pemerintah kota ke Badan POM enam tahun lalu.

Namun ketika itu dan sampai sekarang, Badan POM tidak pernah menggubris usulan tersebut.

Menurutnya, para pemasok produk makanan impor ke kawasan BBK sangat kesulitan memenuhi persyaratan guna mendapatkan sertifikat dari Badan POM.

Salah satunya kewajiban adanya persetujuan dari pabrik atau produsen barang yang sangat sulit dipenuhi importir karena kuantitas yang dipasok tidak dalam jumlah yang besar.

Hambatan lain, prosedur di Badan POM yang dinilainya berbelit dalam menerbitkan sertifikat.

"Badan POM tidak paham aturan FTZ BBK, padahal aturan ML banyak tidak nyambung dengan aturan FTZ. Sampai sekarang malah saya belum yakin Badan POM sudah tahu kalau Batam bisa menerbitkan NIK sendiri," sambungnya.

Dia juga sependapat dengan Apindo Kepri bahwa sebenarnya tidaklah sulit memberikan perlakuan khusus untuk pemasukan produk makanan impor ke kawasan FTZ BBK.

Apalagi dalam UU Perlindungan Konsumen, tanggung jawab keamanan dan keluhan produk dapat dialihkan dari produsen ke importir atau pemasok.

Dan dia juga meyakini bila perlakuan khusus itu diberikan, maka bisnis ritel di kawasan FTZ BBK akan berkembang pesat.

Di samping Disperindag sendiri akan lebih mudah melakukan pengawasan peredaran produk makanan impor.

"Bahkan kalau tidak diberikan perlakuan khusus itu malah tidak adil untuk kawasan FTZ BBK," ujar Hijazi.

Dia menyarankan kepada pemerintah pusat untuk terlebih dahulu melakukan simulasi pemberian perlakuan khusus makanan impor guna meyakini bahwa kebijakan itu memang diperlukan di kawasan FTZ BBK.