Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri 13 Ekor Ikan Minta Maaf Saat Sidang
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 28-07-2012 | 10:57 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Sudarno alias Dai (29) pelaku pencurian 13 ekor ikan, tidak kuasa menahan air mata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas perbuatanya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (26/7/2012) lalu. 


Dalam tuntutannya, JPU Bambang Wahyu menyatakan terdakwa Sudarno melakukan pencurian ikan kakap merah sebanyak 13 ekor milik nelayan lain di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, dan pembacaan dakwaan, JPU Bambang Wahyu menyatakan, tindak pidana pencurian ini diakui dilakukan Dai pada 6 Mei lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan. 

Terdakwa melakukan aksinya tersebut, harus menunggu waktu yang tepat karena kapal milik nelayan lain, yakni Samsol yang menjadi target terdakwa, baru bersandar sekitar pukul 18.00 WIB. Secara diam-diam, ikan kakap merah yang disimpan di dalam fiber box diambil oleh terdakwa Dai. Dengan bermodalkan karung, terdakwa mengambil 13 ekor ikan kakap merah tersebut.
 
Namun, perbuatan terdakwa itu diketahui oleh seorang nelayan. Tambah lagi, Dai sering ketahuan mencuri di kampungnya itu, Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. Naasnya, aksi terdakwa diketahui oleh Samsul yang merupakan saksi dan tetangga Dai.
 
Pasalnya, sudah hampir tengah malam, Dai belum juga terlihat mandi. Apalagi, badannya berbau ikan. Terdakwa akhirnya ditangkap oleh Samsul, karyawan, dan warga lainnya. Saat itu juga terdakwa dimintai untuk menunjukkan ikan yang dicurinya tersebut.
 
Akhirnya, perbuatan itu diakui terdakwa. Ikan yang telah dicuri terdakwa itu disembunyikannya di semak pinggir jalan tidak jauh dari lokasi tempat terdakwa mencuri tersebut terungkap. 

Korban Samsol kemudian membawa timbangan dan menimbang berat ikan yang telah dicuri terdakwa tersebut. Setelah ditimbang diketahui, berat ikan yang dicuri terdakwa tersebut seberat 30 Kilogram. 

Dalam sidang dakwaan tersebut, Hakim Ketua R Aji Suryo menanyakan maksud terdakwa mencuri ikan tersebut. Terdakwa menjelaskan, ketika itu ia sangat butuh uang untuk makan, sementara, saat ini ikan sangat susah didapat.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. 

Meski sidang dinyatakan telah ditutup oleh majelis hakim, terdakwa kembali menangis dan meminta maaf atas tindakannya kepada korban Samsul, Sambil memeluk terdakwa, Samsul memaafkan tetangganya itu.