Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nenek Loena Mestinya Hanya Dikenakan Tahanan Kota
Oleh : Redaksi/Dodo
Jum'at | 27-07-2012 | 19:03 WIB
nenek-loena-1.gif Honda-Batam
Foto: Net

JAKARTA, batamtoday - Penahanan Nenek Loena yang berusia 77 tahun, yang terdakwa kasus dugaan penipuan tanah, di LP Kerobokan Bali sangat memprihatinkan. Secara kasat mata bisa dilihat bahwa penegak hukum di negeri ini seolah telah kehilangan akal sehat dan hati nurani.


"Institusi penahaanan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang semestinya hanya bersifat preventif terkesan dijadikan alat untuk menghukum tersangka sebelum hakim menjatuhkan vonis," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman SH, dalam siaran persnya kepada batamtoday, Jumat (27/7/2012).

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, lanjutanya, penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa hanya dapat dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Nenek Loena nyaris tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana mengingat usianya yang sudah begitu uzur dan kesehatannya yang tidak stabil," ujar Habiburokhman.

Yang lebih memprihatinkan lagi, kata Habiburokhman, hakim dan jaksa terlihat ngotot menahan nenek Loena di Lembaga Permasyarakatan, padahal berdasarkan Pasal 22 KUHAP, terhadap Nenek Loena dapat dikenakan tahanan rumah atau tahanan kota yang jauh lebih manusiawi.

Ironisnya, dalam banyak kasus lain, termasuk kasus tindak pidana korupsi seperti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oknum Panwaslu Minahasa Utara, atau kasus Bupati Bojonegoro yang para tersangka atau terdakwanya berusia muda, gagah dan sehat wal alfiat justru tidak dikenakan penahanan oleh polisi, jaksa atau hakim.

"Kalau mau objektif, seharusnya tersangka atau terdakwa kasus korupsi tersebut lebih berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," katanya.

Jadi saat ini, masyarakat dibuat bingung, apa sebenarnya partameter yang dipakai oleh polisi, jaksa atau hakim untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

"Melihat kenyataan ini, kami jadi khawatir jika alasan penahanan Nenek Loena di LP Kerobokan lebih bersifat sebagai bentuk penekanan terhadap dia ketimbang alasan untuk memperlancar jalannya persidangan," ungkapnya.

Apa yang terjadi pada Nenek Loena ini, dia menambahkan, adalah gambaran konkrit betapa reformasi hukum pidana masih berjalan di tempat. Kelemahan pengatuaran masalah penahanan dalam KUHAP yang tidak merinci secara jelas syarat-syarat penahanan terkadang justru dijadikan alat untuk "menawan" tersangka atau terdakwa.

Menurutnya, revisi ketentuan penahanan dalam KUHAP memang harus segera dilaksanakan DPR, jika tidak mau kasus seperti Nenek Loena ini terulang kembali. Semantara itu sebelum adanya revisi KUHAP, alangkah baiknya jika Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua MA membuat surat edaran yang bisa menjadi pegangan aparatnya untuk bersikap sangat hati-hati dalam melakukan penahanan terutama terhadap orang-orang yang memiliki kondidi khusus seperti Nenek Loena.

"Jangan terlalu banyak terjadi perbedaan penerapan hukum terutama dalam masalah penahanan yang melukai rasa keadilan masyarakat. Untuk kasus Nenek Loena, seharusnya Jaksa Agung atau Mahkamah Agung tidak boleh tutup mata. Mereka harus bisa menegur bawahannya untuk tidak melakukan penahanan di LP, meskipun kasusnya tetap harus dilanjutkan demi memperoleh kepastian hukum," tandasnya.