Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LBH Jakarta Kritik Polisi Diawasi Propam, Jeruk Makan Jeruk
Oleh : Redaksi
Sabtu | 02-07-2022 | 08:36 WIB
A-LBH-KRITIK-PROPAM_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi. Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri (Foto: Fanny Octavianus)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik skema pengawasan anggota Polri oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) tak ubahnya seperti 'jeruk makan keruk'.

Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen menilai Polri memiliki kewenangan yang besar. Namun, hal itu tidak dibarengi dengan pengawasan internal yang memadai.

"Jeruk makan jeruk penanganan kasus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri," kata Teo dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Jumat (1/7/2022).

Teo mengatakan LBH Jakarta bersama dengan lembaga lainnya kerap mendampingi korban penyalahgunaan wewenang anggota Polri. Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri maupun di tingkatan bawahnya.

Ia mencontohkan beberapa kasus itu antara lain, kasus salah tangkap dan penyiksaan yang menimpa pengamen Cipulir, pembunuhan di luar hukum jelang penyelenggaraan Asian Games 2018, penyiksaan anggota Polres Metro Tangerang, dan lainnya.

Kemudian, kasus lainnya adalah penyerangan kepada Novel Baswedan saat masih berstatus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pemeriksaan Irjen Napoleon Bonaparte yang menjadi terpidana red notice Djoko Tjandra.

"LBH Jakarta menilai, Divpropam belum bisa menjadi harapan bagi para korban penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polisi," kata Teo.

Pengawasan Eksternal Tak Memadai

Selain itu, LBH Jakarta juga menyoroti lemahnya pengawasan Polri dari lembaga eksternal. Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) misalnya, tak ubahnya hanya seperti 'pengantar surat' untuk Divisi Propam.

Menurut Teo, kerja-kerja yang dilakukan Kompolnas sama seperti pengawas internal Polri. Aduan korban kepada Kompolnas kerap tidak ditanggapi secara serius. Aduan hanya diklarifikasi dan diteruskan ke instansi kepolisian yang dilaporkan.

"Kompolnas tak ubahnya dengan lembaga pengawas internal Polri," ujar Teo.

Selain itu, LBH Jakarta juga menyoroti sumber pendanaan dan kelembagaan Kompolnas. Lembaga tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Biaya seluruh kegiatan juga dibebankan ke Kemenko Polhukam.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sulit untuk dapat diandalkan dalam proses pengawasan ke depan sebelumnya," ujar Teo.

Pada peringatan hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ini LBH Jakarta menekankan ratusan tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi. Aduan yang dicatat Komnas HAM pada 2021 misalnya, mencapai 661 kasus, dan 785 aduan pada 2020.

Aduan terkait juga masuk ke Ombudsman RI dengan jumlah mencapai 676 laporan pada 2021 dan 699 pada 2020.

"Aduan terhadap Kepolisian kepada Lembaga Negara tersebut selaras dengan hasil Pemantauan dan Penanganan kasus yang dilakukan oleh LBH Jakarta," kata Teo.

Sebelumnya, kritik tajam juga disampaikan Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Polri disebut hanya memoles citra dengan slogan Presisi.

Menanggapi hal ini, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap pihaknya menerima berbagai penilaian dengan tangan terbuka. Ia berjanji akan menjadikan temuan itu sebagai bahan evaluasi.

"Kita berpikir secara positif atau positive thinking, bahwa penilai atau siapapun juga ingin Polri lebih baik. Itu akan kita jadikan evaluasi, kritik-kritik kepada Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani