Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Tersangka Korupsi Dana Bantuan Nelayan Masih Ditahan di Polda Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 27-07-2012 | 15:03 WIB

BATAM, batamtoday - Enam tersangka kasus penyalahgunaan dana bantuan nelayan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp5 miliar dititipkan di sel tahanan sementara Mapolda Kepri oleh penyidik Polres Bintan.


Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Kepri, AKBP Budhi Wibowo, mengatakan keenam tersangka dugaan korupsi ini dititipkan penyidik Polres Bintan sejak, Rabu (25/7/2012) lalu.

"Iya, kita ada dititipin tahanan korupsi dari Bintan sebanyak 6 orang sejak kemarin lusa," ujarnya, Jumat (27/7/2012).

Menurut Wibowo, sesuai dengan ketentuan Polri, keenam tersangka akan ditahan selama 120 hari untuk proses penyidikan. Tersangka ditahan di Mapolda Kepri, bisa saja, batas waktu penahanan ditetap dititipkan bila ada permintaan dari pihak yang meakukan penyidikan dan penyelidikan setelah diserahkan penyidik.

"Kalau untuk Jaksa atau Pengadilan, saya belum tahu juga apakah akan dititip ke kita apa nggak. Karena itu kan hak mereka. Tapi bila diminta untuk tetap ditahan di Polda Kepri saya rasa tidak ada masalah," ujar Wibowo lagi.

Wibowo menjelaskan, pihaknya tidak tau bila ada diantara tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan, karena, tambahnya untuk mengajukan penangguhan penahanan bukan wewenangnya, melainkan pada penyidik Polres Bintan yang sedang melakukan pendalaman dugaan korupsi.

Dan sehari setelah keenam pelaku dititipkan, Kamis (26/7/2012) kemarin katanya ada dua orang wanita mengajukan untuk membesuk, diantaranya mengaku sebagai istri salah satu tersangka.

Namun, karena kedatangan mereka di luar jam besuk, maka kedua wanita tersebut tidak diizinkan untuk menemui tersangka yang dimaksud.

"Kemarin ada wanita yang mengaku sebagai istri salah satu tersangka megajukan untuk membesuk suaminya. Karena bukan waktu besuk jadi tidak saya izinkan," katanya.

Perlu diketahui, keenam tersangka dugaan korupsi bantuan nelayan di Kabupaten Bintan merupakan Kepala UPT DKP, diantaranya Said Illyas sebagai Kepala UPT Teluk Bintan, Said Kamsita selaku Kepala UPT Bintan Timur, Mursid Kepala UPT Tambelan, Adri selaku Kepala UPT Gunung Kijang, Junianto Kurniawan selaku Kepala UPT Mantang dan Bintan Pesisir dan Gunawan Aritonang, Kepala UPT Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam ditahan polisi akibat dugaan korupsi  dana bantuan untuk nelayan baik yang berasal dari APBN maupun alokasi bantuan dari APBD Bintan dan APBD Provinsi Kepri sebesar total Rp5 miliar.

Dana yang diberikan untuk sebanyak  50 kelompok nelayan dengan nilai masing-masing sebesar Rp100 juta. Akan tetapi, dalam prakteknya, dana ini dipangkas sebesar 10 persen oleh keenam tersangka.

Selain itu, polisi juga melakukan penyidikan dan penyelidikan kepada keenam tersangka terkait kasus korupsi bantuan dari APBD Bintan dan APBD Provinsi Kepri dalam penyaluran bantuan berupa pompong dan keramba kepada kelompok nelayan di Bintan yang terindikasi tidak tepat sasaran.