Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jenis Mobil dan Motor yang Dilarang Pakai Pertalite dan Solar Subsidi
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-06-2022 | 18:48 WIB
spbu121.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah sedang menyusun kriteria kendaraan yang tidak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Menurut dia, jenis yang tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya.

"Itu mobil pelat hitam masih bisa (membeli pertalite) kecuali yang di atas 2.000 CC, termasuk motor mewah," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (29/6/2022).

Sedangkan untuk mobil di atas 1.500cc dikatakan masih dalam pembahasan dalam revisi Perpres tersebut. Saat ini, yang diputuskan sebatas pada mobil di atas 2.000cc dan motor mewah di atas 250cc.

"Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi," jelasnya.

Sementara itu, untuk BBM subsidi solar akan dibatasi pembeliannya untuk semua kendaraan pribadi plat hitam. Namun, dikecualikan untuk kendaraan pelat hitam untuk angkutan barang bak terbuka.

"Kita masukkan ke sini karena banyak saudara kita yang melakukan usaha roda empat bak terbuka di kampung-kampung, kalau nanti ini kita batasi akan menyulitkan. Jadi, kita kecualikan," terang dia.

Selanjutnya, solar juga masih diperbolehkan dibeli oleh kendaraan atau angkutan umum perorangan seperti angkot dan juga bajaj.

"Kendaraan angkutan orang pelat kuning juga masih kita berikan JBT solar," tegasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha