Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Lanjutkan Kasus Penyerobotan Lahan Warga
Oleh : Harjo/Dodo
Kamis | 26-07-2012 | 18:04 WIB
kasatreskrim-polres-bintan.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Rionald T Simanjunta.

TANJUNGUBAN, batamtoday – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga  Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam Bintan yang dilaporkan oleh Herman Norbet, beberapa waktu lalu ditindaklanjuti dengan diperiksanya sejumlah saksi terkait dengan masalah tersbeut oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.


Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Rionald T Simanjuntak kepada batamtoday di Tanjunguban membenarkan kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 10.6 Hektar di Desa Kuala Sempang, hingga saat ini memang sudah mulai dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.  

“Kami sudah memriksa sejumlah kasus terkait dugaan penyerobotan lahan, kemungkinan melibatkan salah satu anggota DPRD Bintan. Saat dia menjabat sebagai kepala desa beberapa waktu silam,” ungkapnya, Kamis (26/7/2012).

Sementara itu, Herman kepada batamtoday mengatakan permasalahan dugaan penyerobotan lahan seluas 10,6 hektar yang dilakukan oleh Sahwan dan kelompoknya semasa masih menjabat sebagai kepala desa. 

“Saya sudah sampaikan secara baik-baik agar tanah milik warga yang dijualnya kepada pengusaha tersebut dikembalikan ke pemiliknya. Namun hingga saya melaporkan kasus dugaan penyerobotan tidak mendapatkan respon, bahkan terkesan meremehkan,” ungkap Herman.

Lebih jauh Herman menjelaskan, tanah yang sekarang dikuasainya itu awalnya memang bukan miliknya tetapi milik salah seorang warga keturunan, namun beberapa tahun lalu tanah tersebut diserahkan kepada dirinya.

“Sejak itulah, saya mengurus keabsahan lahan yang sudah dikuasai oleh orang lain tersebut. dari situ juga diketahui kalau tanah yang bersertifikat tersebut ternyata dijual dan dibuatkan surat baru oleh Kades masa itu,” katanya