Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Dua Mobil di Nagoya

Mantan Polisi Otaki Pencurian Mobil di Batam
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 26-07-2012 | 13:25 WIB

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian mobil di Batam, Rabu (25/7/2012) sekitar pukul 20.30 WIB di Jembatan III Barelang, menariknya lagi kasus pencurian ini diotaki mantan anggota polisi.


Sindikat pencurian yang diotaki  Hermansyah (31) dan kedua rekannya Robby (30) dan Jimmy (27) berhasil mencuri mobil Mitsubishi Kuda warna merah dengan nopol BP BP 1896 GY dan Mitsubishi Storm merah BP 8104 ZE di daerah Nagoya dan Windsor.

Kasus pencurian pertama terjadi di parkiran Siga Studio Photo Nagoya, milik korban Vera, pelaku berhasil mengambil Mitsubishi Kuda warna merah dengan nopol BP BP 1896 GY pada Minggu (23/7/2012) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sedangkan kasus pencurian kedua, sindikat yang berjumlah tiga orang ini mengambil Mitsubishi Storm merah BP 8104 ZE di parkiran rusun Windsor Phase, Rabu (25/7/2012) sekitar pukul 7.00 WIB milik Sutopo, karyawan PT Marcopolo Shipyard.

"Sindikat ini kami bekuk di Jembatan III Barelang dan mengamankan dua unit mobil curian itu dari tangan mereka," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang kepada batamtoday, Kamis (26/7/2012).

Pengungkapan kasus ini, lanjut Boy, pihaknya sudah menyebar anggota buser untuk mencari keberadaan pelaku, dan dari informasi salah satu anggota Yonif 134 mengatakan ada sindikat yang akan menjual dua unit mobil sama persis ciri-ciri dengan mobil yang dicari Polsek Lubuk Baja.

"Pelaku kami tangkap dengan cara memancing mereka untuk melakukan transaksi jual beli mobil. Sebelumnya transaksi sempat gagal, namun setelah dilakukan lagi akhirnya pelaku berhasil ditangkap," terang Boy.

Kepada petugas, ketiga pelaku itu berencana melepas mobil dengan harga Rp10 juta per unit. Malang bagi pelaku, ternyata yang akan membeli mobil itu adalah buser Polsel Lubuk Baja dan informan dari Yonif 134 Tuah Sakti.

Boy menambahkan, dalam aksi pencurian itu, pencurian pertama dilakukan oleh tersangka Hermansyah dan aksi kedua dilakukan Hermansyah dan Roby.

"Tugas Hermansyah dan Roby adalah pemetik, sedangkan Jimmy pemantau situasi saat akan bertransaksi di Jembatan 3," lanjutnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka Hermansyah adalah mantan anggota polisi yang pernah bertugas di Polres Batang Hari, Jambi dengan pangkat terakhir Brigadir Satu (Briptu).

"Selain anggota polisi, tersangka Hermansyah adalah residivis kasus curanmor dan narkoba di daerah Jambi," kata mantan Kasat Reskrim Polres Karimun ini.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) Jo pasal 64 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.